MAKLUMAT — PB PGRI mengeluarkan pernyataan resmi terkait penangguhan penahanan Supriyani, S.Pd., guru honorer yang dituduh memukul paha anak polisi di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penangguhan ini terjadi setelah Pengadilan Negeri Andoolo menerima permohonan dari PGRI, terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Supriyani.
Dalam pernyataannya, PB PGRI menekankan bahwa sejak kasus ini terungkap, mereka langsung melakukan tindakan dengan mengunjungi Supriyani di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.
Mereka bekerja sama dengan aparat hukum untuk mencari keadilan dan menangguhkan penahanannya. Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, mengapresiasi respons cepat dari pihak kepolisian dalam mengabulkan permohonan penangguhan tersebut.
“PGRI menilai bahwa sebagai seorang guru, Supriyani tidak memiliki niatan untuk menyakiti anak didiknya. Dia juga sedang dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang sangat penting bagi masa depannya,” ujar Unifah dalam keterangan resminya, Rabu (23/10/2024).
Sejak kasus ini mencuat, lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI juga sudah menjenguk Supriyani di Lapas Perempuan Kelas III Kendari. Langka ini untuk menelusuri kejanggalan yang ada dan berkoordinasi dengan aparat hukum.
Kasus ini menjadi semakin rumit dengan adanya dugaan permintaan uang damai sebesar Rp50 juta oleh keluarga korban melalui kepala desa.
Supriyani mengungkapkan bahwa uang damai tersebut ditawarkan dalam proses mediasi, di mana kepala desa meminta jumlah tersebut untuk menyelesaikan masalah.
“Kepala desa yang awalnya menawarkan ke orang tua murid. Tetapi orang tuanya tidak mau jika di bawah Rp50 juta,” kata Supriyani setelah keluar dari lapas dikutip dari Tribun Jabar.
PGRI Usul Diterapkan Restorative Justice
PGRI meminta agar Supriyani dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum, mengingat profesinya sebagai guru.
Mereka juga mengusulkan penerapan prinsip restorative justice dalam penanganan kasus ini. Penanganan bisa melibatkan koordinasi antara kepolisian dan PGRI untuk menyelesaikan masalah hukum yang berkaitan dengan pendidikan.
Dengan penangguhan penahanan yang sudah dikabulkan, Supriyani kini dapat kembali ke kehidupan normalnya dan melanjutkan kariernya sebagai pendidik. PGRI berharap agar rasa keadilan tetap tegak, dan menyerukan agar semua pihak menjaga profesionalisme dan integritas dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan guru.