Pejabat PU Terjaring OTT KPK, Dody Hanggodo Ungkit Arahan Prabowo untuk Bersih-bersih

Pejabat PU Terjaring OTT KPK, Dody Hanggodo Ungkit Arahan Prabowo untuk Bersih-bersih

MAKLUMAT — Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo angkat bicara soal penangkapan tiga pejabat di bawahnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Ia kembali menandaskan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan bakal menyingkirkan para pejabat yang tidak bersih sebagai komitmen dalam pemberantasan korupsi serta untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan sehat.

“Segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu. Semua penyelewengan wajib berhenti atau yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” tegas Dody, saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025) malam.

“Saya pikir arahan yang diberikan beliau (Presiden Prabowo Subianto) sudah sangat clear sekali (untuk menyingkirkan pejabat yang tidak bersih),” imbuh politisi Partai Demokrat itu.

Lebih jauh, Dody mengaku kecewa berat atas dugaan keterlibatan pejabat di instansinya dalam praktik korupsi, setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Kementerian PU tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, termasuk dalam menyikapi nasib para pejabat yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

OTT KPK Tetapkan 5 Tersangka

Sebelumnya, diketahui bahwa KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatra Utara dengan nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar. Mereka ditangkap dalam OTT pada Kamis (26/6/2025).

Baca Juga  Istana Umumkan 9 Nama Pansel KPK

Di antaranya merupakan tiga tersangka dari unsur Kementerian PU, yakni Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara berinisial TOP, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatera Utara berinisial RES, serta pejabat dari Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara berinisial HEL.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT DNG berinisial KIR dan Direktur PT RN berinisial RAY.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap untuk memuluskan proyek jalan di wilayah tersebut.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *