MAKLUMAT – Pengelolaan tiga terminal multipurpose di Pelabuhan Tanjung Perak bakal dikelola bersama antara subholding Pelindo Multi Terminal dan perusahaan bongkar muat. Kerja keroyokan ini berlaku efektif mulai 1 Juni 2025, setelah kedua pihak melakukan kesepakatan di Jakarta pada 25 April lalu.
Keterlibatan keduanya tak lepas dari perubahan UU Nomor 66 Tahun 2024 pasal 90 ayat A, sebagaimana perubahan UU Nomor 1 Tahun 2028. Di dalam UU ini membuk peluang badan usaha kepelabuhanan (BUP) dan pelaku usaha bisa bekerja sama.
Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Jawa Timur, Kody Lamayau Freddy menymbut gembira kerja sama ini. Menurutnya, ini adalah kerja sama pertama antara BUP dengan APBMI setelah terbitnya UU terkait bongkar muat kargo.
“Kemitraan ini sudah tidak lagi multitafsir. Perubahan pasal 90 ayat A sudah jelas. Ke depan kami yang akan melaksanakan kegiatan bongkar muat kargo di terminal multipurpose Pelabuhan Tanjung Perak,” kata Kody di sela sosialisasi kegiatan layanan bongkar muat terminal multipurpose Tanjung Perak, di Surabaya, Selasa (6/5/2025).
Kody menegaskan APBMI berhak mengoperatori kegiatan bongkar muat kargo di sejumlah terminal konvensional. Prioritas utama adalah memberi layanan kepada anggota asosiasi. Tetapi forwarding maupun shipping line di luar asosiasi tetap bisa menerima layanan.
Porsi Layanan Terminal Multipurpose
Ke depan, APBMI mendorong pemerintah untuk menerbitkan keputusan menteri atau perturan pemerintah untuk memperkuat UU 66/2024. “Agar legal formalnya lebih kuat dan bisa dilaksanakan bersama di semua daerah,” tegas Kody.
Branch Manager Terminal Jamrud-Mirah-dan Nilam, Muhammad Junaedi menyatakan kegiatan bersama ini untuk mengkomodir kebutuhan semua pihak. Namun ia menegaskan bahwa operasional bersama ini tidak secara otomatis memunculkan single billing.
“Bahwa latar belakangnya adalah pertimbangan dan memperhitungkan komparatif terminal di Tanjung Perak,” ujar Junaedi. Ia menambahkan kerja sama ini memiliki layanan utama dan turunan.
Junaedi menyebut, secara teknis kerja sama ini berlaku hampir seluruh terminal Mirah dan Nilam. Sedangkan untuk terminal Jamrud Selatan kade 250-605, Jamrud Utara kade 540-1.200, dan Jamrud Barat kade 0-210.
Pentingnya Aspek Keselamatan Penumpang Kapal
“Memang tidak semua Terminal Jamrud kami operasikan, karena pertimbangan layanan kepada penumpang kapal dan terminal roro. Ini penting karena (nyawa) menjadi prioritas Pelindo Group,” lanjutnya.
Sejalan dengan itu, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Perak, Agustinus Maun menilai implementasi UU 66/2024 sangat penting. Sebagai regulator, pemerintah akan terus memberi pengawasan dan koordinasi.
Terlebih Tanjung Perak merupakan pelabuhan penting seabgai hub untuk Indonesia Timur. Begitu juga dengan kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadikan Pelabuhan Tanjung Perak sangat strategis sebagai pengumpan logistik ke nusantara.