23.5 C
Malang
Jumat, November 22, 2024
TopikPemerintah Buka Ekspor Pasir Laut, LHKP PP Muhammadiyah: Ekonomi Ekstraktif Nyaris Tanpa...

Pemerintah Buka Ekspor Pasir Laut, LHKP PP Muhammadiyah: Ekonomi Ekstraktif Nyaris Tanpa Kendali

Ekspor Pasir Laut
Ilustrasi ekspor pasir laut. Pemerintahan Jokowi memperbolehkan ekspor pasir laut. Ilustrasi:UGM

MAKLUMAT – PP Muhammadiyah menyoroti pembukaan keran ekspor pasir laut, yang telah sekitar 20 tahun lamanya ditutup rapat. Kebijakan pemerintahan Jokowi tersebut memperlihatkan gerak ekonomi ekstraktif.

“Pemerintahan Jokowi semakin memperlihatkan gerak ekonomi ekstraktif yang nyaris tanpa kendali,” ujar Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, David Efendi kepada Maklumat.ID, Sabtu (28/9/2024).

Menurut David, semakin menjamurnya industri ekstraktif di rezim Jokowi berakar dari lahirnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ‘Omnibus Law’ hingga UU Minerba.

Hal itu, kata David, semakin mengorbankan keseimbangan ekologis dan keberlanjutan. Dia khawatir, menjamurnya aktivitas ekstraktif tersebut akan semakin memperparah permasalahan ekologis yang belakangan semakin mencuat, seperti krisis iklim.

“Landasan pacunya berupa UU Cipta Kerja dan UU Minerba, lalu ekonomi bongkar-bongkar dan keruk seperti jualan tambang dan pasir laut adalah sisi lain dari ambisi ekonomi pertumbuhan yang mengorbankan keseimbangan ekologis dan keberlanjutan serta dapat memperparah krisis iklim yang menerpa banyak kelompok rentan di pesisir dan pulau kecil,” kritiknya.

David juga menyorot pernyataan Jokowi yang membantah telah membuka keran ekspor pasir laut. Jokowi menyebut yang dimaksud adalah hasil sedimentasi laut, bukan pasir laut.

Namun, menurut David hal itu akan sangat sulit dilakukan. Dia justru menyebut, pemerintahan Jokowi di akhir masa jabatannya semakin menunjukkan kecacatan saat mengklarifikasi sejumlah kebijakan.

“Secara faktual sangat sulit dan banyak ahli menyangsikan apalagi urusan di dasar laut bukan di gorong-gorong, beberapa jenis kapal bisa menyedot pasir sangat dahsyat. Teknik ngelesnya (Jokowi) agak kacau di akhir kekuasaannya,” kelakarnya.

Pemerintah Buka Keran Ekspor Pasir Laut

Izin ekspor laut sebenarnya sudah dilarang pemerintah sejak 20 tahun lalu ketika pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Larangan diberlakukan untuk mengurangi dampak buruk eksploitasi pasir laut bagi lingkungan.

Namun, kebijakan itu diubah oleh Jokowi,  melalui PP Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang disinyalir bakal kembali membuka keran ekspor pasir laut.

Kemudian disusul dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag 21/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan keputusan tersebut mau tidak mau harus diambil untuk melaksanakan PP 26/2023 yang telah diteken Jokowi.

“Itu kan PP. Kamu tanya dong. Kan ada peraturan pemerintah, sudah lama. Jadi, kalau mau nanya, harusnya dulu. Konsekuensi (karena sudah terbit PP 26/2023),” kata Zulhas, Senin (23/9/2024) lalu.

Saat ditanya mengenai pertimbangannya mengizinkan ekspor pasir laut, Zulhas menekankan bahwa keputusan tersebut merupakan kebijakan pemerintah. Maka, pihaknya sebagai Mendag yang merupakan bagian dari pemerintah harus menjalankan sesuai dengan tupoksi.

“Saya ini kan pemerintah, menteri. Bukan setuju (atau) nggak setuju. Kalau sudah tupoksi pemerintah ya harus dilaksanakan,” tandas pria yang juga Ketua Umum PAN itu.

 

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer