MAKLUMAT — Pemerintah bakal segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait ketentuan pembelajaran dan libur sekolah selama Bulan Ramadan 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi.
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menyebut pihaknya telah membahas hal tersebut lintas kementerian bersama sejumlah menteri. Ia memastikan SE bakal segera terbit pekan ini.
Nantinya SE tersebut akan ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Sudah ada pembicaraan (terkait kebijakan Ramadan) antara kami Kemenko PMK Dengan Kementeriandikdasmen, dengan Kementerian Agama dan juga Kementerian Dalam Negeri,” kata Pratikno kepada awak media saat di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (20/1/2025).
“Sekarang baru tahap finalisasi surat edaran bersama yang akan ditandatangani oleh Mendikdasmen, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri,” sambungnya.
Kesepakatan Lintas Kementerian
Lebih lanjut, Pratikno menjelaskan bahwa SE tersebut ditandatangani lintas kementerian lantaran urusan sekolah berada di bawah naungan Kemendikdasmen, sedangkan madrasah dan pesantren berada di bawah naungan Kemenag.
Pratikno menegaskan, kementerian-kementerian terkait dalam kebijakan tersebut telah bersepakat dan kini SE tengah dalam tahap finalisasi. Namun, ia tak memberi bocoran bagaimana kebijakan pembelajaran dan libur sekolah nantinya ketika Bulan Ramadan.
“Mau libur atau tidak libur, itu adalah bagian dari proses pendidikan. Ketika libur berarti peran orang tua menjadi lebih penting dan juga sekolah bisa menyelenggarakan tambahan jika disepakati di level sekolah dan orang tua,” terangnya.
“Jadi nanti tunggu surat keputusan bersama tiga menteri tersebut,” tegas Pratikno.
Tiga Opsi Kebijakan Selama Ramadan
Sebelumnya, Mendikdasmen RI Abdul Mu’ti mengungkapkan terdapat tiga opsi yang tengah berkembang dan dipertimbangkan terkait rencana pembelajaran dan libur sekolah saat Bulan Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
“Ya kan kalau kita ikuti di masyarakat, opsinya kan ada tiga yang saya ikuti di masyarakat, ya ini belum (menjadi) keputusan (resmi) ya,” ujar Mu’ti saat di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Opsi pertama, kata Mu’ti, adalah usulan agar sekolah libur satu bulan penuh selama Bulan Ramadan. Salah satu pihak yang mencuat terkait wacana tersebut adalah Kemenag, yang menaungi madrasah serta pondok pesantren.
Meski begitu, selama libur Ramadan tersebut, siswa tetap mendapatkan penugasan untuk mengikuti atau mengisi aktivitas hariannya dengan kegiatan-kegiatan peningkatan religiusitas serta sosialnya di tengah-tengah masyarakat.
Opsi kedua, Mu’ti menyebut wacana libur sekolah di beberapa hari awal masuk Bulan Ramadan, serta di beberapa menjelang berakhirnya Ramadan atau jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Opsi ini sudah sangat lekat dan tengah berlaku selama ini.
“Misalnya tiga hari atau dua hari menjelang Ramadan sampai misalnya empat hari atau lima hari Ramadan pertama libur,” terang Guru Besar Bidang Pendidikan Islam itu.
“Kemudian habis itu masuk seperti biasa, kemudian nanti biasanya menjelang Idul Fitri juga libur. Biasanya bisa dua hari atau tiga hari menjelang Idul Fitri libur, sampai nanti selesai rangkaian mudik. Yang berlaku sekarang kan begitu,” imbuh Mu’ti.
Kemudian, opsi terakhir yang berkembang di masyarakat adalah agar ketika Bulan Ramadan sekolah tetap masuk penuh sebagaimana kegiatan sekolah pada hari-hari biasa. Hanya libur menjelang Hari Raya Idul Fitri. “Nah, yang ketiga ini ada usulan tetap masuk penuh, seperti sekolah di hari biasanya,” sebutnya.