MAKLUMAT – Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan bakal dilanjutkan di tahun 2025 oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan tersebut sebagai langkah mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kontribusi sektor perubahan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Hal itu diungkapkan Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono, yang menyebut sektor perumahan menjadi salah satu andalan pemerintah dalam meningkatkan PDB nasional.
“Di sektor perumahan ini jadi sektor andalan untuk mendorong PDB kita,” ujarnya saat di Jakarta, Senin (11/11/2024).
“Tahun ini, kemarin disetujui perpanjangan PPN DTP untuk properti,” sambung Susiwijono.
Airlangga Hartarto Sudah Mengusulkan
Susiwijono mengungkapkan, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengusulkan perpanjangan insentif tersebut.
Usulan itu, kata dia, di ajukan mengingat pentingnya sektor perumahan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Untuk tahun depan, Pak Menko Perekonomian sudah mengusulkan perpanjangan,” sebutnya.
“Sektor perumahan sangat penting, selain untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan lainnya, komponen ini juga sangat kita andalkan dalam PDB,” imbuh Susiwijono.
Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Lebih lanjut, Susiwijono menilai kontribusi sektor perumahan terhadap PDB cukup signifikan.
Sebab itu, lanjutnya, pemerintah berharap agar kebijakan tersebut bisa membantu untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen pada 2025.
“Karena sektor ini kontribusinya ke PDB sangat besar sekali,” ungkap Suusiwijono.
Mendongkrak Daya Beli Masyarakat
Sebelumnya, pemerintah akan memperpanjang pemberian insentif PPN DTP untuk pembelian rumah pada tahun 2025.
Salah satu tujuan kebijakan tersebut adalah untuk mendongkrak daya beli masyarakat.
“Pertimbangannya kita lihat, daya beli masyarakat yang masih relatif rendah. Sehingga kita perlu memacu untuk pertumbuhan,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Ahad (3/11/2024) lalu.
“Nah, untuk memacu pertumbuhan itu, karena insentif terkait dengan PPN DTP itu, adalah komponen yang sangat di perlukan oleh kelas menengah,” sambungnya.
Meski begitu, Airlangga menegaskan masih akan membahas lebih lanjut terkait hal tersebut bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Artinya, kata dia, pihaknya belum bisa memastikan seberapa lama perpanjangan insentif tersebut bakal berlaku.
“Diperpanjangnya berapa lama itu masih akan diadakan pembahasan dengan Menteri Keuangan. Jadi, ini masih menunggu pembahasan dengan Menteri Keuangan,” terang Airlangga.
Jaga Daya Beli
Airlangga menilai, masyarakat kelas menengah sangat membutuhkan adanya insentif PPN DTP perumahan tersebut.
Terutama, lanjutnya, adalah untuk menjaga daya beli agar tidak terus-menerus mengalami pelemahan.
“Dan kelas (menengah) masyarakat itu adalah pertama untuk membeli rumah. Yang kedua beli untuk mobilitas bekerja,” terangnya.
“Oleh karena itu, kedua hal tersebut kami akan usulkan untuk diperpanjang,” tambah Airlangga.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan insentif PPN DTP dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor dan mobil berbasis listrik.