24.5 C
Malang
Rabu, Maret 26, 2025
KilasPemerintah Tawarkan Opsi Atasi Minimnya Pemakaman di Surabaya

Pemerintah Tawarkan Opsi Atasi Minimnya Pemakaman di Surabaya

Pemkot Surabaya memiliki opsi dalam penyediaan lahan makam dengan merangkul developer properti. Foto: dok.Infokom Pemkot Surabaya.

MAKLUMAT – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mencari solusi atas keterbatasan lahan makam. Salah satu upaya yang menjadi pembahasan adalah mendorong keterlibatan pengembang perumahan menyediakan lahan pemakaman.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengungkapkan, banyak faktor yang menyebabkan lahan makam makin sempit. Salah satunya bonus demografi yang tidak diimbangi dengan penambahan lahan pemakaman.

“Jumlah penduduk terus bertambah, sementara lahan makam masih tetap sama. Ini menjadi kendala dalam pemenuhan kebutuhan pemakaman di Surabaya,” ujar Dedik Irianto, Selasa (26/3/2025).

Konsep Kerja Sama dengan Pengembang Perumahan

Penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) turut berdampak pada percepatan penggunaan lahan makam. Berdasarkan aturan tersebut, biaya pemakaman di makam milik pemerintah daerah menjadi gratis.

“Kami mengelola 13 makam pemerintah daerah dan satu krematorium. Sementara, masyarakat Surabaya memiliki 336 makam. Nah, sejak 1 Januari 2024, pemakaman di makam pemkot gratis, akibatnya banyak warga yang beralih,” jelasnya.

Untuk mengatasi keterbatasan lahan makam, Pemkot Surabaya mengajak pengembang perumahan. Setidaknya pengembang mendapat kewajiban menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), termasuk penyediaan lahan makam.

Tantangan Penyediaan Lahan

Dedik tidak menampik, penyediaan lahan makam di dalam perumahan sulit terwujud. Persoalan ini kerap mendapat penolakan warga sekitar.

Sedangkan alternatif kedua pengembang menyerahkan kompensasi dalam bentuk dana untuk perluasan lahan makam. Dedik menegaskan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih dan Babat Jerawat pernah mengaplikasikan opsi ini.

Tawarkan Berbagai Opsi

“Pengembang berkewajiban menyetorkan 2 persen dari Nilai Jual Objek Pajak seluruh luasan tanah ke pemerintah. Selanjutnya, (kami) memanfaatkan dana itu untuk menjadi lahan pemakaman,” Dedik menerangkan.

Namun demikian, bahwa Pemkot Surabaya juga menyiapkan beberapa solusi lain. Opsi yang paling sering adalah makam tumpang. Di mana satu liang lahat untuk lebih dari satu jenazah dengan sistem tertentu.

Opsi lain Pemkot Surbaya juga tengah mengkaji subsidi biaya pemakaman di perkampungan. “Harapannya agar warga tetap bisa memakamkan keluarganya di lingkungan terdekat tanpa harus beralih ke makam pemerintah,” ia memungkasi.

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Ads Banner

BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL LAINNYA

Populer