Pemerintah Tegaskan Tunjangan Hari Raya Harus Cair Penuh Sebelum Lebaran

MAKLUMAT – Pemerintah menegaskan komitmennya terkait tunjangan hari raya (THR) untuk segera dibayarkan penuh oleh perusahaan kepada pekerja. Menjelang hari raya keagamaan 2026, perusahaan dilarang mencicil pembayaran THR dan wajib menunaikannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penegasan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Ia menekankan, tunjangan hari raya bukan soal kewajiban administratif tahunan, melainkan bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja dalam menopang produktivitas dan roda ekonomi nasional.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia agar pengawasan diperkuat hingga tingkat kabupaten/kota.

Dalam aturan itu ditegaskan, tunjangan hari raya diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pemerintah juga mengatur batas waktu pembayaran. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Bahkan, perusahaan diimbau menyalurkan lebih awal agar pekerja memiliki kepastian dalam merencanakan kebutuhan keluarga.

Baca Juga  Tingkatkan Produktivitas Lewat Perbaikan Sistem Kerja, Kemnaker Dampingi 20 Perusahaan

Terkait besaran, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapat THR secara proporsional, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Bagi pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah dilakukan berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir bagi yang masa kerjanya setahun atau lebih.

Sedangkan yang kurang dari 12 bulan dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja. Untuk pekerja berbasis satuan hasil, nilai satu bulan upah mengacu pada rata-rata pendapatan 12 bulan terakhir.

Pemerintah juga menegaskan, jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terdapat ketentuan THR yang lebih besar dari aturan umum, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.

Sebagai langkah penguatan pengawasan, pemerintah meminta daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2026 yang terintegrasi dengan layanan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan.