MAKLUMAT – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Namun kebijakan ini masih menyisakan pekerjaan rumah guna mendukung implementasi tersebut.
Adalah Pakar Kajian Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Radius Setiyawan, yang meminta pemerintah perlu menerbitkan aturan lain guna mendukung kebijakan tersebut.
Menurutnya, pengguna media sosial bukan pada usia. Namun cara kerja algoritma platform digital juga perlu mendapat perhatian serius.
“Bukan siapa yang boleh mengakses, tetapi bagaimana algoritma itu mendorong pengguna untuk terus di dalam platform. Artinya, kalau algoritmanya tidak diatur, pembatasan usia bisa saja hanya menjadi kebijakan simbolik,” ujar Radius Sabtu (7/3/26).
Pentingnya Pelajari Kerja Algoritma Medsos
Algoritma media sosial, lanjut Radius, dirancang untuk membuat pengguna betah berlama-lama di platform. Caranya dengan menampilkan konten yang menarik perhatian, bersifat sensasional, ekstrem, atau memancing emosi.
Ia mencontohkan platform seperti TikTok dan YouTube. Keduanya menggunakan sistem rekomendasi yang membaca perilaku pengguna, mulai dari video yang ditonton, interaksi, hingga durasi menonton.
Data tersebut kemudian digunakan diolah untuk menyajikan konten yang dianggap paling menarik. Dalam beberapa kasus, sistem ini dapat membuat pengguna, terutama anak-anak, terus diarahkan pada konten yang semakin ekstrem atau tidak sesuai dengan usianya.
Dasar inilah yang perlu diperhatikan pemerintah. Setidaknya untuk menerbitkan regulasi yang mengatur sistem algoritma platform digital ramah anak. “Misalnya melalui transparansi cara kerja algoritma, pembatasan rekomendasi konten berbahaya, serta penyediaan sistem rekomendasi khusus untuk pengguna anak,” jelasnya.
Pentingnya Regulasi dan Pendampingan Orang Tua
Lebih lanjut, ia menjelaskan saat ini sejumlah negara sudah mulai mengatur hal tersebut. Uni Eropa menerapkan aturan ketat melalui digital services act (DSA) yang mewajibkan perusahaan teknologi lebih transparan terhadap sistem rekomendasi konten.
Inggris menerapkan online safety act (OSA) yang menuntut platform lebih bertanggung jawab terhadap keamanan pengguna, termasuk anak-anak.
Radius juga menekankan pentingnya literasi digital bagi anak dan orang tua. Tanpa pemahaman yang cukup, anak tetap bisa mencari cara lain, misalnya memalsukan usia atau menggunakan akun orang dewasa.
“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup dengan pembatasan akses. Perlu edukasi digital, pengawasan keluarga, serta tanggung jawab dari platform,” tegasnya memungkasi.












