MAKLUMAT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memberlakukan program pembebasan sanksi administratif pajak daerah. Program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tersebut telah dimulai sejak 5 November 2025 dan akan berlangsung hingga 8 April 2026 mendatang.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengintensifkan pajak daerah sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo dari sektor pajak.
Program tersebut mencakup berbagai jenis pajak daerah, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti PBJT makanan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, hingga jasa kesenian dan hiburan.
Untuk PBB-P2, pembebasan denda berlaku mulai tahun pembayaran 2025. Sedangkan untuk BPHTB, pembebasan sanksi administratif diberikan bagi pajak terutang hingga tahun pajak 2024. Hal serupa juga berlaku untuk wajib pajak reklame, air tanah, dan PBJT yang akan mendapatkan penghapusan denda keterlambatan pembayaran untuk tahun 2024 serta masa pajak Januari–September 2025.

Pemkab Sidoarjo juga terus mempermudah proses pembayaran pajak melalui sistem non-tunai. Badan Pendapatan Pengelolaan Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo telah menggandeng berbagai mitra pembayaran, seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI 46, Bank OCBC, BRI, Bank BTN, dan Bank Muamalat melalui layanan mobile banking.
Selain itu, pembayaran PBB-P2 juga dapat dilakukan melalui platform e-commerce seperti Bukalapak, LinkAja, Tokopedia, Shopee, Gojek, Blibli, dan OVO. Wajib pajak pun bisa membayar melalui ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Fastpay, dan Pos Indonesia, serta melalui sistem QRIS dan Virtual Account.
Pembayaran menggunakan QRIS dan Virtual Account dapat diakses secara langsung melalui laman resmi: sppt.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/tagihan/pembayaran
Melalui penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tersebut, Pemkab Sidoarjo berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerah semakin meningkat tanpa terbebani sanksi administratif.