Pemkot Malang Ngebut Rampungkan Legalitas Koperasi Merah Putih

Pemkot Malang Ngebut Rampungkan Legalitas Koperasi Merah Putih

MAKLUMAT – Pemkot Malang tancap gas mempercepat proses legalitas pendirian Koperasi Merah Putih di 57 kelurahan. Targetnya, seluruh koperasi sudah mengantongi akta pendirian pada 5 Juni 2025.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, mengatakan percepatan dilakukan menyusul dibentuknya satuan tugas (satgas) khusus oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat per 20 Mei 2025. Satgas ini fokus membantu pengurusan legalitas koperasi ke notaris.

“Legalitas minggu ini harus tuntas, karena targetnya 5 Juni semua sudah selesai,” ujar Ali, Rabu (4/6/2025).

Agar proses lebih cepat, notaris langsung dilibatkan saat musyawarah khusus pembentukan koperasi di tingkat kelurahan. Artinya, pengurus koperasi yang sudah lengkap berkasnya bisa langsung mengajukan legalitas saat itu juga.

“Kalau syaratnya lengkap, bisa langsung diproses. Kami datangkan notaris langsung ke musyawarah khusus di kelurahan,” terangnya.

Saat ini, Ali menyebut hampir 50 persen koperasi sudah merampungkan proses legalitas. Sisanya sedang dikebut, terutama yang menggelar musyawarah khusus pada 28–29 Mei lalu.

Perkembangan proses ini juga rutin dilaporkan ke Pemprov Jawa Timur. Koordinasi terus dilakukan, termasuk oleh Wali Kota dan Sekda.

Ali menegaskan, penunjukan pengurus koperasi berasal dari usulan masyarakat. Pemkot tidak ikut campur dalam penentuan nama-nama pengurus.

“Semua dari bawah, bukan penunjukan langsung dari kami,” tandasnya.

Lebih lanjut, Pemkot Malang berkomitmen melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi, termasuk tujuh sub lini usaha yang ada di dalamnya. Evaluasi akan terus dilakukan hingga akhir tahun demi memastikan manfaat koperasi bisa dirasakan warga.

Baca Juga  Siapkan Sertijab Wali Kota Malang 2025-2030, Gelar Deklarasi Cipta Kondisi Damai
*) Penulis: Aan Hariyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *