23.3 C
Malang
Sabtu, Maret 22, 2025
KilasPemkot Surabaya Bebaskan Pajak Rumah, Cek Jadwal dan Syarat

Pemkot Surabaya Bebaskan Pajak Rumah, Cek Jadwal dan Syarat

Pemkot Surabaya membebaskan pajak bumi dan bangunan hingga Mei 2025. Foto: dok Infokom Pemkot Surabaya.

MAKLUMAT – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku bagi tunggakan pajak sejak tahun 1994 hingga 31 Mei 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Febrina Kusumawati mendorong warga Surabaya segera melunasi kewajiban pajak tanpa denda. Program ini merupakan kado istimewa menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) 2025.

“Mulai 15 Maret hingga 31 Mei 2025, Bapenda Surabaya meluncurkan program penghapusan denda pajak daerah. Ini kesempatan yang baik bagi wajib pajak menjelang peringatan HJKS pada Mei 2025,” ujar Febri, Jumat (21/3/2025).

Febri menjelaskan bahwa pemutihan denda PBB-P2 hanya berlaku bagi wajib pajak yang melunasi pokok pajaknya. Pemkot memberikan kemudahan dengan membuka berbagai saluran pembayaran dan layanan konsultasi pajak.

Lokasi Pelunasan Tunggakan

“Jika memiliki tunggakan PBB-P2, cukup lunasi pokoknya, dan dendanya akan kami hapus. Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memanfaatkan program ini,” tegasnya.

Untuk mempermudah pembayaran, wajib pajak dapat mengunjungi Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Bapenda. Selain itu, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui hotline resmi di nomor 0812-3123-0884.

Febri menekankan bahwa pajak memiliki peran krusial dalam pembangunan kota. Dana yang dari pajak digunakan untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pajak dari masyarakat akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan kota. Oleh karena itu, kami mengimbau wajib pajak yang sudah memiliki dana untuk segera melunasi kewajibannya,”ujarnya.

Klasifikasi dan Jenis Pajak

Program ini mencakup seluruh jenis pajak daerah, kecuali Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemutihan denda pajak ini bukan pertama kali. Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga memberikan pembebasan PBB bagi wajib pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta.

“Jika masyarakat menerima tagihan PBB nol rupiah, itu bukan kesalahan. Tapi karena NJOP-nya di bawah Rp100 juta, sehingga mendapatkan pembebasan,” terangnya.

Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, Bapenda Surabaya telah menyediakan berbagai metode pembayaran. Di antaranya melalui mobil keliling (Mobling) PBB, ATM (Bank Jatim, BNI dan Mandiri), mobile banking (Bank Jatim, BNI, BRI dan Mandiri), e-wallet (OVO dan GoPay), e-commerce (Tokopedia, Blibli) serta gerai Indomaret dan Alfamart.

Ads Banner

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL LAINNYA

Populer