Pemkot Surabaya Beri Diskon BPHTB hingga 40 Persen, Sambut HUT ke-80 RI

Pemkot Surabaya Beri Diskon BPHTB hingga 40 Persen, Sambut HUT ke-80 RI

MAKLUMAT — Jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan insentif pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini berlaku mulai 7 Juli hingga 30 Agustus 2025, dengan potongan mencapai 40 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menyampaikan bahwa program ini digulirkan sebagai bagian dari peringatan hari kemerdekaan. Ia menyebut dasar pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Wali Kota Surabaya mengenai pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif BPHTB.

“Pemberian Pengurangan BPHTB ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Surabaya tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Dalam Rangka Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (7/7/2025).

Program ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan, baik melalui transaksi jual-beli maupun non jual-beli seperti hibah dan warisan. Diskon dibagi dalam dua periode: sesi pertama pada 7–31 Juli 2025 dan sesi kedua pada 1–30 Agustus 2025.

Untuk periode pertama, pengurangan BPHTB kategori jual-beli dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) hingga Rp1 miliar diberi potongan 30 persen. Jika nilai NPOP berada di rentang lebih dari Rp1–Rp2 miliar, potongannya sebesar 15 persen. Sedangkan untuk NPOP di atas Rp2 miliar, diberi pengurangan sebesar 5 persen.

Baca Juga  Jadwal Salat Jatim, Rabu 15 Januari

Di kategori non jual-beli, seperti hibah dan warisan, pengurangan untuk NPOP hingga Rp1 miliar diberikan sebesar 40 persen. Untuk nilai di atas Rp1–Rp2 miliar, pengurangannya mencapai 35 persen, dan untuk lebih dari Rp2 miliar sebesar 25 persen. “Pengurangan BPHTB kategori Jual-Beli dan Non Jual-Beli yang disebutkan di atas, berlaku mulai 7 – 31 Juli 2025,” ujar Basari.

Sementara itu, pada periode kedua atau selama Agustus, pengurangan BPHTB untuk kategori jual-beli dengan NPOP hingga Rp1 miliar diberikan sebesar 25 persen. Untuk NPOP di atas Rp1–Rp2 miliar dipotong 10 persen, dan di atas Rp2 miliar tetap 5 persen.

Untuk kategori non jual-beli, pengurangan sebesar 40 persen masih berlaku untuk NPOP hingga Rp1 miliar. NPOP di atas Rp1–Rp2 miliar mendapat potongan 25 persen, dan di atas Rp2 miliar mendapat diskon 15 persen.

“Kami berharap, masyarakat bisa memanfaatkan momen ini. Jika ada masyarakat yang masih kurang jelas terhadap informasi pemberian pengurangan BPHTB, bisa datang secara langsung ke kantor Bapenda Surabaya di Jalan Jimerto Nomor 25-27, Surabaya,” tandas Basari.

*) Penulis: M Habib Muzaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *