Pemkot Surabaya Pasang CCTV dan Aplikasi Pajak, Wali Kota Eri Cahyadi: Dari Uang Parkir Rp 500 Bisa Bayar Sekolah Gratis

Pemkot Surabaya Pasang CCTV dan Aplikasi Pajak, Wali Kota Eri Cahyadi: Dari Uang Parkir Rp 500 Bisa Bayar Sekolah Gratis

MAKLUMAT — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat transparansi pajak daerah dengan memasang kamera Closed Circuit Television (CCTV) di area parkir usaha serta meluncurkan aplikasi pemantauan pajak. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan langkah ini untuk memastikan kewajiban pajak benar-benar disetorkan dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh warga.

Eri mencontohkan, setiap kendaraan yang parkir menyumbang sebagian kecil pajak untuk kas daerah. “Kalau ada motor parkir bayar Rp2.000, yang masuk ke pemerintah kota itu cuma Rp200. Kalau mobil Rp5.000, yang masuk cuma Rp500. Uang Rp200 dan Rp500 itu kalau digabung bisa untuk sekolah gratis,” ujar Eri dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu  (23/8/2025).

Menurut Eri, setiap tempat usaha yang menyediakan lahan parkir wajib membayar pajak sebesar 10 persen dari tarif parkir. Namun, ia menyayangkan masih banyak pengelola usaha yang tidak melaporkan kewajiban ini secara jujur. Padahal, kata dia, pajak tersebut sangat penting untuk membiayai program sosial, termasuk pendidikan dan layanan kesehatan gratis.

Melalui pemasangan CCTV dan pengembangan aplikasi pajak, Eri berharap tidak ada lagi perselisihan ataupun rasa saling curiga antara pengusaha dan pemerintah. “Pajak itu sebenarnya dari orang yang makan atau nonton, bukan dari pengusaha. Jadi saya tidak mengurangi hak pengusaha, tapi butuh kejujuran agar uang itu benar-benar masuk ke Pemkot,” tegasnya.

Baca Juga  Busyro Muqoddas: Anti Parpol Pertanda Anti Demokrasi

Aplikasi Pajak

Aplikasi pajak yang disiapkan Pemkot juga memungkinkan masyarakat mengecek langsung apakah pajak yang mereka bayarkan benar-benar disetorkan. Dengan begitu, transparansi dapat dijaga sekaligus mencegah potensi kebocoran pendapatan daerah.

Eri menambahkan, dasar hukum pemasangan CCTV dan penerapan aplikasi pajak sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Perda Surabaya Nomor 7 Tahun 2023, serta Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2024.

“Jumlahnya berapa, ayo sama-sama terbuka. Jangan sampai pemerintah datang seperti maling atau menuduh. Kalau kita terbuka, akan lahir kepercayaan, kesejahteraan, dan keindahan di Kota Surabaya,” tandasnya.***

*) Penulis: M Habib Muzaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *