Pemkot Surabaya Tegas tidak Nambah Diskotek, Pengawasan Diperketat

Pemkot Surabaya

MALUMAT – Pemkot Surabaya tidak akan menambah diskotek atau tempat hiburan malam baru. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, jumlah diskotek di Kota Pahlawan dinilai sudah cukup sehingga pemerintah memilih memperketat pengawasan terhadap tempat yang telah beroperasi.

“Tidak nambah lagi. Tidak nambah lagi,” tegas Eri, selepas melakukan pelantikan pejabat pemkot, Jumat (2/10/2026).

Eri menyebut jumlah diskotek di Surabaya saat ini sekitar 13 tempat. Sementara itu, tempat penjualan minuman beralkohol juga terdapat di sejumlah hotel dengan ketentuan yang menyesuaikan klasifikasi dan aturan perhotelan.

Menurut Eri, Pemkot Surabaya akan memastikan aspek perizinan dan kesesuaian tata ruang sebelum sebuah tempat dapat digunakan sebagai diskotek atau tempat hiburan malam. Ia menyebut proses perizinan tertentu juga berada dalam kewenangan pemerintah provinsi maupun kementerian.

Jika ditemukan izin yang tidak sesuai, Pemkot Surabaya dapat menyampaikan persoalan tersebut kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk dilakukan evaluasi atau pencabutan izin.

“Ketika SKRK-nya dia mengurus izin tidak ada, ya jangan dikeluarkan sebagai diskotik atau tempat hiburan malam lagi,” ujar Eri.

Namun, kebijakan tersebut bukan berarti tempat hiburan malam yang telah beroperasi otomatis ditutup. Eri menekankan pengelola harus memenuhi ketentuan dan memperkuat pengawasan di tempat masing-masing.

Baca Juga  Wow! Surabaya Siapkan Rp1 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis

Salah satunya terkait kondisi pengunjung. Pengelola diminta bertanggung jawab agar tidak ada pengunjung yang meninggalkan lokasi dalam kondisi mabuk.

“Tidak boleh ada pengunjung yang keluar dalam keadaan mabuk. Itu menjadi tanggung jawab dari tempat hiburan malam itu atau diskotik itu,” katanya.

Selain itu, Eri menegaskan anak di bawah umur tidak boleh masuk ke tempat hiburan malam. Ketentuan tersebut perlu dijalankan bersama antara pemerintah dan pengelola.

“Yang kedua, tidak ada lagi anak-anak yang di bawah umur masuk ke tempat sana,” tegasnya.

Eri mengatakan aturan tersebut perlu diperkuat agar keberadaan tempat hiburan malam tidak menimbulkan persoalan sosial di tengah masyarakat. Pemerintah, lanjut dia, akan melihat sejauh mana ketentuan yang telah disepakati dapat dijalankan.

“Kalau bisa dijalankan ya ayo terus, kalau nggak bisa dijalankan ya dievaluasi,” ujarnya.

Bagi Eri, pengawasan tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga Surabaya tetap menjadi kota yang aman bagi anak. Karena itu, ia meminta pemilik tempat hiburan malam turut menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

“Tidak usah ditambah lagi di Surabaya,” pungkas Eri.