
MAKLUMAT – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui hibah senilai Rp11.756.311.000. Acara serah terima aset berlangsung di Lobi Lantai 2 Balai Kota Surabaya, Selasa (18/3/2025).
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari pelaksanaan asas pemanfaatan dalam penegakan hukum.
“Kegiatan ini bagian dari pelaksanaan tugas. Kami tidak hanya menindak, memenjarakan pelaku dan menyelesaikan perkara, tapi melaksanakan asas manfaat bagi masyarakat terdampak korupsi,” kata Mungki.
Mungki menjelaskan bahwa penyelesaian barang rampasan negara merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021. Yakni terkait Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara dan gratifikasi.
Monitoring Sekali Setahun
Pengelolaan tersebut mencakup lima mekanisme yakni, penetapan status penggunaan (PSP), hibah, pemanfaatan, penghapusan, dan pemusnahan.
“Kegiatan ini bagian dari pengelolaan barang rampasan negara melalui hibah. Hibah itu memindahtangankan penguasaan dari KPK ke pemerintah daerah untuk mengelola barang rampasan negara,” ia menambahkan.
Selanjutnya KPK akan melakukan monitoring sekali dalam setahun. Langkah ini untuk memastikan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPK berhak menarik kembali aset negara apabila terjadi penyalahgunaan atau tidak sesuai peruntukkan.
Dikelola Koperasi
Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi pelimpahan aset ini akan dikelola koperasi. Pihaknya juga melibatkan warga miskin, dengan harapan bisa memberdyakan perekonomian di Surabaya.
“Insyaallah aset limpahan ini akan kami jadikan koperasi, agar ke depan bisa bisa mendapatkan pemasukan. Dengan begitu, koperasi tidak selalu mengurus jahit menjahit, atau pembuatan paving,” tegasnya.
Dalam pengelolaan aset ini, Pemkot Surabaya akan meminta pendampingan dari KPK dan Jaksa Pengacara Negara (JPN).