23.4 C
Malang
Minggu, November 24, 2024
KilasPemohon Agar Cagub Independen Bisa Diusung Ormas Menarik Gugatannya dari MK

Pemohon Agar Cagub Independen Bisa Diusung Ormas Menarik Gugatannya dari MK

Gedung MK RI
Gedung MK RI

Salah seorang pemohon gugatan agar calon gubernur (Cagub) jalur independent atau perseorangan bisa diusung oleh ormas, Fahrur Rozi menarik gugatannya dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, Fahrur Rozi menarik gugatannya yang diajukan terhadap Pasal 41 ayat (1) huruf a, b, c, d, e dan Pasal 41 ayat (2) huruf a, b, c, d, e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Kami menemukan bahwa ketentuan pasal yang diujikan tersebut sudah sejalan dengan putusan MK. Sehingga kami putuskan untuk mencabut permohonan ini,” ujar Fahrur dalam sidang panel seperti dikutip dari situs resmi MK, Selasa (16/7/2024).

Sidang panel tersebut diketahui oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, serta M Guntur Hamzah dan Ridwan Mansyur sebagai hakim anggota. Daniel mengaku akan segera melaporkan pencabutan tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Sebelumnya, tiga orang warga, yakni Ahmad Farisi, A Fahrur Rozi, dan Abdul Hakim, telah mengajukan gugatan terhadap syarat calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen ke MK. Mereka meminta MK mengizinkan calon independen maju Pilkada jika mendapat dukungan dari ormas.

Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor 43/PUU-XXII/2024.

Berikut isi petitumnya:

Pasal 41 ayat (1) huruf a, b, c, d, e UU Pilkada:

Menyatakan Pasal 41 ayat (1) huruf a, b, c, d, e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan dari organisasi masyarakat atau perkumpulan masyarakat yang tercacat dan terverifikasi oleh Gubernur/Bupati/Walikota setempat minimal 5 yang masing-masing tersebar di 5 kabupaten/kota”.

Pasal 41 ayat (2) huruf a, b, c, d, e UU Pilkada:

Menyatakan Pasal 41 ayat (2) huruf a, b, c, d, e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan dari organisasi masyarakat atau perkumpulan masyarakat yang tercacat dan terverifikasi oleh Bupati/Walikota/Kecamatan setempat minimal 5 (untuk daerah kabupaten) dan 4 (untuk daerah kota) yang masing-masing tersebar di 5 kecamatan (untuk daerah kabupaten) dan 4 kecamatan (untuk daerah kota)”.

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer