Pemprov Jatim Imbau Para Pegawai Tak Kenakan Seragam dan Kendaraan Dinas Sepekan Ke Depan

Pemprov Jatim Imbau Para Pegawai Tak Kenakan Seragam dan Kendaraan Dinas Sepekan Ke Depan

MAKLUMAT — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengimbau para pegawainya untuk menjaga keamanan dan keselamatan, di tengah aksi unjuk rasa berkelanjutan dalam beberapa hari terakhir.

Imbauan tersebut tercantum dalam surat nomor 800/5815/204.1/2025 perihal Keamanan Kerja Pegawai, tertanggal 30 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Kepala BKD Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni SH MSi.

Disebutkan, para pegawai Pemprov Jatim disarankan untuk tidak mengenakan seragam sebagaimana yang telah ditentukan. Mereka juga diminta untuk tidak menggunakan fasilitas kendaraan dinas.

Imbauan tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025 mendatang.

Imbauan BKD Pemprov Jatim
Imbauan BKD Pemprov Jatim

“Mengingat adanya situasi kondisi keamanan yang kurang kondusif terjadi pada saat ini di wilayah Surabaya dan sekitarnya, maka untuk menjaga keamanan dan keselamatan Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Timur disarankan selama 1 (satu) minggu mulai tanggal 1 s/d 4 September 2025 untuk tidak memakai seragam yang ditentukan namun memakai baju bebas rapi dan tidak menggunakan kendaraan dinas dengan menggunakan plat merah sampai dengan kondisi membaik,” bunyi surat tersebut.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa menolak tunjangan rumah dinas DPR RI terjadi dalam beberapa hari terakhir di Jakarta, hingga menjatuhkan korban jiwa seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas mobil kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis (28/8/2025) lalu.

Aksi serupa juga terjadi di berbagai daerah di Jawa Timur, termasuk di kawasan sekitar Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya. Unjuk rasa besar-besaran di Grahadi pada Jumat (29/8/2025) kemarin juga sempat ricuh, hingga berakhir nyaris tengah malam.

Baca Juga  Ketua PWM Jatim: Bukan Dilihat dari Parpolnya, Melainkan Kredibilitasnya

Kini, aksi tak lagi hanya menolak tunjangan rumah dinas DPR RI, tetapi juga menuntut pertanggungjawaban aparat kepolisian atas tindakan represif dan kekerasan dalam menangani massa, hingga menjatuhkan korban jiwa.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *