Pemuda Muhammadiyah Bondowoso Desak Aparat Usut Video Dugaan Penistaan Al-Qur’an

Bondowoso

MAKLUMAT — Ketua Pimpinan Daerah (PD) Pemuda Muhammadiyah Bondowoso, Muntasir, S.E., mengecam video yang beredar melalui WhatsApp dan diduga memperlihatkan seorang laki-laki melakukan tindakan tidak pantas terhadap Al-Qur’an. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri video tersebut dan memeriksa dugaan pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Perbuatan seperti yang terlihat dalam video tersebut, apabila terbukti benar, merupakan tindakan yang sangat tidak pantas dan melukai perasaan umat Islam. Kami mengecam keras segala bentuk tindakan yang merendahkan kesucian Al-Qur’an. Persoalan ini harus ditangani secara serius, tetapi tetap melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku,” tegasnya pada Rabu (14/10/2026).

Video tersebut memicu perhatian masyarakat karena memperlihatkan dugaan tindakan yang merendahkan kitab suci umat Islam. Namun, keaslian rekaman dan identitas orang yang ada di dalamnya masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa laki-laki dalam video itu diduga berasal dari Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso. Muntasir meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi tersebut sebelum ada keterangan resmi agar tidak terjadi kesalahan dalam mengidentifikasi orang yang bersangkutan.

Menurut Muntasir, kebebasan berekspresi tidak semestinya menjadi alasan untuk merendahkan keyakinan orang lain. Ia menilai penghormatan terhadap agama perlu dijaga, termasuk ketika masyarakat menggunakan media sosial untuk menyampaikan pendapat atau membagikan informasi.

Baca Juga  Jembatan Darurat Nangkaan Bondowoso Rusak Diterjang Arus, BPBD Tutup Akses 4 Hari untuk Perbaikan

“Jangan sampai persoalan ini justru memicu tindakan main hakim sendiri. Kami meminta semua pihak menahan diri dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

PD Pemuda Muhammadiyah Bondowoso mendorong aparat untuk memeriksa keaslian video, menelusuri pihak yang terlibat, serta mengumpulkan bukti sebelum mengambil langkah hukum. Organisasi tersebut juga meminta agar proses pemeriksaan berjalan profesional dan mengacu pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Muntasir turut mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan ulang video tersebut. Jika memiliki informasi yang berkaitan dengan rekaman itu, masyarakat sebaiknya menyampaikannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti tanpa memperluas keresahan.

Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku dengan tetap menjaga ketertiban masyarakat. “Kami berharap persoalan ini ditangani berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku, tanpa ada tindakan main hakim sendiri,” jelasnya.

 

*) Penulis: Arif Efendi