MAKLUMAT – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri dan menyita aset yang diduga milik pengusaha Muhammad Riza Chalid (MRC). Tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina harus merelakan aset berupa rumah mewahnya di Jakarta Selatan.
Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus (Satgassus P3TPK) JAM PIDSUS menyita satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil kejahatan Riza Chalid.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan ini terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU). Tindak pidana asalnya adalah korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2012 sampai dengan 2023.
Aset yang baru disita tersebut berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. Aset itu berupa tanah seluas 557 meter persegi lengkap dengan bangunan mewah di atasnya.
Sebuah fakta menarik terungkap, tanah dan bangunan tersebut tidak terdaftar atas nama tersangka. Aset itu tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza, yang disebut merupakan anak dari Tersangka Riza Chalid.
“Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan TPPU,” kata Anang Supriatna dikutip, Sabtu (18/10/2025) malam.
5 Mobil Mewah Disita Tanpa Pelat
Penyitaan rumah mewah ini menambah daftar aset milik Riza Chalid yang telah diamankan Kejagung. Semenjak ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah mengamankan sejumlah aset lainnya.
Pada awal Agustus 2025, penyidik telah menyita 5 unit mobil mewah dan barang bukti uang tunai dalam berbagai mata uang.
Lima mobil mewah yang disita dari pihak terafiliasi Riza Chalid itu adalah 1 unit Toyota Alphard, 1 unit Mini Cooper, dan 3 unit sedan Mercedes Benz. Mobil-mobil itu ditemukan dari hasil penggeledahan di tiga tempat berbeda, yaitu Depok, Pondok Indah, dan Tegal Parang Utara.
Menurut Kapuspenkum, ada upaya untuk menghilangkan jejak kepemilikan. Kelima mobil mewah tersebut ditemukan penyidik dalam kondisi “telanjang” alias tanpa pelat Nomor Polisi (Nopol).
“Hal ini diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak dari pemilik,” ujar Anang.
Meski demikian, penyidik memastikan kelima mobil mewah tersebut diduga terkait dengan tersangka Riza Chalid setelah menemukan kunci-kuncinya. “Penyidik sudah mendapatkan kuncinya semua dan cocok, sudah dibawa,” pungkasnya.
Selain rumah dan mobil, penyidik juga menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing yang nilainya masih dalam proses perhitungan oleh pihak perbankan.***