MAKLUMAT — Pencopotan Dadan Hindayana dari kursi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ternyata langsung diikuti langkah hukum yang tak kalah mengejutkan. Kurang dari sehari setelah keputusan Presiden Prabowo Subianto diumumkan, Kejaksaan Agung menjemput Dadan untuk diperiksa dan menggeledah kantor BGN di Jakarta.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mulai melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, sejak Rabu (3/6/2026) dini hari. Penggeledahan berlangsung berjam-jam hingga siang hari, sementara akses ke sejumlah area kantor dibatasi selama proses penyidikan berlangsung.
Pada saat yang hampir bersamaan, Dadan Hindayana dilaporkan dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, juga turut diperiksa.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jefri, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun hingga siang hari Kejaksaan Agung belum mengungkap perkara yang sedang ditangani maupun status hukum pihak-pihak yang diperiksa.
“Benar, kantor BGN digeledah,” kata Jefri kepada wartawan.
Kejaksaan Agung juga belum menjelaskan apakah pemeriksaan terhadap Dadan dan dua mantan wakil kepala BGN telah berujung pada penetapan tersangka atau masih berada pada tahap pendalaman perkara.
Beberapa jam sebelumnya, Dadan diberhentikan dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakil kepala lembaga tersebut. Sebagai ganti, Prabowo menunjuk Nanik S. Deyang. Sebelum pencopotan itu, pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo. Sejumlah persoalan tata kelola, disiplin organisasi, hingga dugaan praktik jual-beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sempat menjadi sorotan.
Hingga kini Kejaksaan Agung belum mengaitkan secara resmi penggeledahan tersebut dengan dugaan perkara tertentu. Namun waktu pelaksanaannya membuat perhatian publik tertuju pada kemungkinan adanya keterkaitan antara evaluasi internal pemerintah dan proses hukum yang kini berjalan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan DPR menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Saya baru dengar. Kita serahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Dasco saat dimintai tanggapan mengenai penggeledahan kantor BGN dan pemeriksaan terhadap mantan pimpinan lembaga itu.
Pernyataan Dasco menjadi sinyal bahwa DPR memilih menunggu penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung sebelum memberikan penilaian lebih jauh mengenai perkara yang sedang ditangani.
Sampai Rabu siang, fakta yang telah terkonfirmasi adalah penggeledahan kantor BGN masih berlangsung, pemeriksaan terhadap mantan pimpinan BGN terus berjalan, dan Kejaksaan Agung belum mengumumkan konstruksi perkara maupun status hukum Dadan Hindayana. Penjelasan resmi dari penyidik diperkirakan menjadi perkembangan paling penting yang ditunggu publik dalam beberapa jam ke depan.













