MAKLUMAT — Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) menjadi korban doxing. Hal ini terungkap setelah peneliti ICW memberikan tanggapan terkait masuknya Presiden Joko Widodo sebagai salah satu nominator tokoh kejahatan terorganisir dan korupsi 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Data pribadi peneliti ICW tersebut disebarluaskan secara ilegal oleh akun anonim di media sosial Instagram.
“Ada sebuah akun anonim di Instagram yang mengungkap data pribadi peneliti ICW,” demikian pernyataan resmi ICW yang diunggah melalui akun media sosial X @antikorupsi, dikutip Minggu (5/1/2025).
Data-data yang disebarkan mencakup nomor KTP, alamat tempat tinggal, hingga spesifikasi perangkat yang digunakan oleh peneliti. ICW menilai tindakan ini sebagai upaya intimidasi terhadap kerja-kerja advokasi antikorupsi yang dilakukan lembaga tersebut.
Kondisi Demokrasi Memburuk
ICW juga menyoroti kondisi pemberantasan korupsi selama 10 tahun kepemimpinan Presiden Jokowi yang dinilai memburuk. Pengerdilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), turunnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK), pembiaran politik nepotisme, dan menguatnya politik dinasti disebut sebagai sejumlah indikatornya.
“Fenomena doxing ini menambah catatan buruk. Tidak hanya soal masuknya Presiden Jokowi dalam finalis tokoh kejahatan terorganisir dan korupsi, tetapi juga menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia semakin tidak sehat,” ujar ICW dalam pernyataan tersebut.
ICW memperingatkan bahwa ancaman serupa bisa menimpa pihak lain yang turut mengkritik pemerintah. “Hari ini ICW yang kena doxing, besok bisa jadi pihak lain yang menjadi korban,” lanjutnya.
Penegakan Hukum
ICW mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas mengusut pelaku penyebaran data pribadi tersebut. Doxing, menurut ICW, merupakan pelanggaran serius terhadap privasi yang juga berpotensi melanggar hukum di Indonesia.
Langkah pencegahan terhadap doxing menjadi semakin penting di tengah ancaman digital yang terus meningkat. Beberapa cara yang dapat dilakukan antara lain menjaga kerahasiaan informasi pribadi, menggunakan kata sandi yang kuat, serta memanfaatkan layanan VPN.
Privasi, sebagai hak mendasar setiap individu, harus mendapat perlindungan yang maksimal. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menyampaikan kritik dan pandangan.