Pengambilan PIN untuk SPMB SMA/SMK di Jatim Dibuka Hari Ini, Segera Siapkan Dokumennya!

Pengambilan PIN untuk SPMB SMA/SMK di Jatim Dibuka Hari Ini, Segera Siapkan Dokumennya!

MAKLUMAT — Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur resmi membuka pengambilan PIN untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK mulai hari ini, Senin (2/6/2025). Tahapan ini akan dibuka hingga 13 Juni mendatang dan dilakukan secara daring melalui laman spmb.jatimprov.go.id atau spmbjatim.net

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, mengimbau kepada para calon murid agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin. Ia juga menegaskan bahwa pengambilan PIN tersebut hanya dapat dilakukan sekali saja, sehingga harus betul-betul cermat.

“Dalam tahapan pengambilan PIN, proses hanya dapat dilakukan satu kali selama SPMB berlangsung. Oleh karena itu, para calon murid agar memanfaatkan waktu pengambilan PIN dengan baik,” kata Aries.

Ia mengingatkan calon murid untuk tidak menunda hingga hari-hari terakhir. Setelah berhasil mengajukan pengambilan PIN secara daring, calon murid wajib mendatangi SMA atau SMK terdekat untuk melakukan verifikasi dan validasi berkas.

“Untuk verifikasi dan validasi berkas ini calon murid bebas ke SMA atau SMK mana saja. Yang penting terdekat dengan domisili mereka,” ucapnya.

Aries menekankan bahwa proses verifikasi ini tidak berkaitan langsung dengan sekolah tujuan yang akan dipilih saat SPMB. “Banyak yang beranggapan bahwa verifikasi dengan mengunjungi ke sekolah terdekat ini sudah pasti mendaftar SPMB. Ini tidak benar. Mereka ke sekolah terdekat hanya untuk verifikasi dan validasi keaslian berkas saja agar PIN-nya keluar, karena proses SPMB keseluruhannya dilakukan secara online,” tegasnya.

Baca Juga  Dua Ribu Lebih Calon Mahasiswa Asing Serbu UMM

Bagi calon murid yang masih kebingungan, Dindik Jatim membuka layanan konsultasi di helpdesk kantor Jagir Sidosermo V Surabaya atau di SMA/SMK terdekat.

Tata Cara dan Dokumen yang Diperlukan

Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim Mustakim menjelaskan bahwa pengambilan PIN diawali dengan pengisian data pribadi calon murid. “Meliputi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) satuan pendidikan asal, tanggal lahir dan tanggal penerbitan KK/SKD dan Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD),” katanya.

Calon murid juga wajib mengunggah dokumen sesuai jalur SPMB yang dipilih. Dokumen tersebut antara lain fotokopi KK/SKD/SKPD, fotokopi ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir, fotokopi rapor semester 1-5, surat asesmen bagi difabel, dan surat penugasan orang tua bagi yang mendaftar jalur mutasi.

Selain itu, bagi calon murid SMK di konsentrasi keahlian tertentu, harus menyertakan hasil tes kesehatan. Semua calon murid juga wajib melampirkan surat pernyataan kesediaan diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen.

“Untuk SKPD hanya bisa diterbitkan oleh Disdukcapil, tidak bisa kalau itu yang menerbitkan kelurahan. Berkas persyaratan ini nantinya juga dibawa saat verifikasi dan validasi di sekolah terdekat untuk segera diproses oleh operator sekolah,” kata Mustakim.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *