28.1 C
Malang
Sabtu, Januari 4, 2025
KilasPengusaha Jatim Bersatu, Tolak UMSK 2025!

Pengusaha Jatim Bersatu, Tolak UMSK 2025!

Apindo meminta Pemprov Jatim mencabut UMSK 2025 lantaran melanggar mekanisme. foto: dok.Apindo Jatim.

MAKLUMAT – Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak terbitnya upah minimum sektoral kota-kabupaten (UMKS)  Jawa Timur 2025. Cukup banyak alasan munculnya penolakan ini karena bisa menghambat iklim usaha.

Sekretaris Apindo Gresik, Ngadi menilai penetapan UMSK tidak sejalan dengan hasil rapat koordinasi dewan pengupahan. Menurutnya, dewan pengupahan dari unsur pengusaha tidak pernah mengusulkan. Begitu juga dengan bupati-wali kota tidak merekomendasikan UMSK 2025.

Kenaikan UMK itu sudah besar, terutama Ring I. Sekarang ada kenaikan UMSK yang besarannya 11,82 persen dari UMK 2024. Jelas ini sangat memberatkan pengusaha. Harapan kami UMSK harus dicabut karena banyak kejanggalan,” kata Ngadi, melalui sambungan telepon.

Mekanisme Pengesahan Upah Kerja

Ia menjelaskan penetapan kenaikan upah kerja (UMP, UMK, dan UMSK) melalui kesepakatan tiga unsur, yakni pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah. Bila satu pihak tidak mengusulkan atau merekomendasikan, kenaikan upah kerja tidak sah.

Apabila rapat penetapan kenaikan UMSK tidak mendapat dukungan dari pengusaha. Otomatis bupati atau wali kota tidak bisa merekomendasikan UMSK 2025 ke gubernur.

“Celakanya (Pemerintah Provinsi Jawa Timur) malah menerbitkan UMSK 2025, yang mana bupati-wali kota tidak memberi rekomendasi. Kami berharap pemerintah segera mencabut UMSK,” tegas Ngadi.

Segera Cabut UMSK

Ketua Apindo Kabupaten Pasuruan Nurul Huda juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menyayangkan Pemprov Jatim yang begitu mudah menerbitkan penetapan UMSK tanpa persetujuan pengusaha.

Nurul Huda menjelaskan Pemprov Jatim menerbitkan dua SK sekaligus dengan nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024 pada 18 Desember, kemudian pada 27 Desember 2024 dengan keluarnya SK 100.3.3.1/804/KPTS/013/2024 tentang UMSK 2025.

“Penerbitan dua SK ini tidak melalui pembicaraan dengan kami. Kalau begini, buat apa ada dewan pengupahan,” ungkap pengusaha supplier tembakau ini.

Ia menambahkan di dalam Permenaker 16/2024, UMSK sifatnya tidak wajib. Terlebih di dalam rapat dewan pengupahan tidak ada daerah yang mengusulkan UMSK.

Disnaker Janji Sampaikan Aspirasi

Belum lama ini Pj Gubernur Adhy Karyono telah menetapkan UMSK untuk sembilan wilayah yang meliputi Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kabupaten Madiun, Tuban, dan Banyuwangi. Sementara Apindo mengaku tidak pernah mengusulkan UMSK 2025.

Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Timur, Sigit Priyanto akan meneruskan aspirasi anggota Apindo ke gubernur. Ia berharap agar ada tindaklanjut dari Pemprov Jatim.

spot_img

Ads Banner

Ads Banner

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer