Site icon Maklumat untuk Umat

Penjelasan Detail Korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Pertamina Patra Niaga
Satu dari tujuh tersangka korupsi di PT Pertamina Patra Niaga. Foto: Kejaksaan Agung

MAKLUMAT — Kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun terus menjadi sorotan. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kerugian tersebut berasal dari dugaan tindak pidana dalam pengelolaan distribusi dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) selama beberapa tahun terakhir.

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 7 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023. Melansir laman Kejaksaan Agung, penahanan ketujuh tersangka dilakukan sejak Senin(24/02/2025).

Penyidikan perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan:

  1. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 jo.
  2. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-98a/F.2/Fd.2/12/2024 tanggal 16 Desember 2024 jo.
  3. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-01a/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 6 Januari 2025 jo.
  4. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-22a/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 15 Februari 2025.

Berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup, yakni:

Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan 7 (tujuh) orang Tersangka yakni sebagai berikut:

  1. RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  2. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.
  3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  4. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  5. MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
  6. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
  7. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan telah dinyatakan sehat, lalu Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan berdasarkan:

  1. Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka YF di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  2. Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-14/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka RS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  3. Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-16/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka DW di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  4. Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-17/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka GRJ di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  5. Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-13/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka SDS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  6. Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-15/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka AP di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  7. Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-18/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka MKAR di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:

No Komponen Harga Impor Minyak Mentah dan Impor Produk Kilang Komponen Harga Minyak Mentah Dalam Negeri
Harga Spot

Harga pasar minyak mentah saat ini, yang berfluktuasi berdasarkan dinamika permintaan dan penawaran. Tolak ukur utama meliputi:

Indonesia Crude Price (ICP);

West Texas Intermediate (WTI);

Mean of Plats Singapore (MOPS).

 

Harga Spot:

Harga pasar minyak mentah saat ini, yang berfluktuasi berdasarkan dinamika permintaan dan penawaran. Tolak ukur utama adalah harga indeks ICP.

Harga Alpa
  1. Keuntungan (Premi) DMUT/Broker
  2. Biaya pengiriman

Biaya yang dikeluarkan untuk mengangkut minyak mentah dari negara pengekspor ke negara pengimpor, termasuk biaya untuk tanker dan angkutan.

  1. Asuransi

Cakupan untuk pengiriman terhadap potensi kerugian dan kerusakan selama transit.

  1. Bea Masuk dan Tarif

Pajak yang dikenakan oleh negara pengimpor pada minyak mentah, yang memengaruhi total biaya.

  1. Penyesuaian Kualitas

Perbedaan kualitas minyak (misalnya, kandungan sulfur) dapat menyebabkan penyesuaian harga.

  1. Nilai Tukar

Fluktuasi nilai mata uang dapat memengaruhi biaya ketika minyak dihargai dalam mata uang yang berbeda dari mata uang importir.

  1. Biaya Sewa Storage/Depo

 

  1. Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.
  2. Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
  3. Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
  4. Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.
  5. Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Exit mobile version