MAKLUMAT — Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Taqwaddin Husin, menegaskan pentingnya keberadaan Humas di setiap pengadilan, baik pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi.
Menurut Taqwaddin, terdapat lima fungsi Humas Pengadilan. Pertama, menunjang aktivitas utama pimpinan dalam mencapai tujuan bersama. Kedua, membina hubungan harmonis antara pengadilan dengan Forkopimda. Ketiga, mengidentifikasi opini, persepsi, dan tanggapan masyarakat terhadap kinerja pengadilan.
Kemudian, keempat, kata dia, adalah menjembatani harapan masyarakat dan memberikan saran kepada pimpinan pengadilan. Kelima, membangun citra positif pengadilan melalui komunikasi, informasi, dan pemberitaan di media massa serta media sosial.
“Semua fungsi di atas perlu dikerjakan oleh Tim Humas Pengadilan, sehingga keberadaan Pengadilan sebagai benteng akhir penegakan hukum benar-benar diketahui dan diakui manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Taqwaddin menilai selama ini pemberitaan kejahatan lebih didominasi oleh kepolisian dan kejaksaan. Informasi publik lebih banyak memuat penyidikan polisi dan tuntutan jaksa, sedangkan putusan hakim jarang diberitakan. “Padahal eksekusi hukuman bukan berdasarkan tuntutan jaksa, tetapi berdasarkan putusan majelis hakim,” katanya.
Ia menambahkan, dalam perkara perdata, gugatan para pihak sering menjadi berita, sementara putusan hakim kerap tidak diliput. Karena itu, ia mengajak Humas pengadilan di seluruh Aceh untuk membina hubungan harmonis dengan wartawan.
“Hal ini agar informasi penting terkait putusan hakim diberitakan untuk menyeimbangkan dengan berita-berita mengenai kinerja penegak hukum lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, di era transparansi dan kemajuan hak atas informasi saat ini, pemberitaan di media massa eksternal perlu menjadi perhatian pimpinan pengadilan.
Taqwaddin juga memaparkan data frekuensi pemberitaan Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA). Pada 2022 tercatat 704 kali, 2023 sebanyak 723 kali, 2024 sebanyak 668 kali, dan sejak Januari hingga Juni 2025 sudah dimuat 242 kali di berbagai media massa eksternal.
“Saya berharap dengan banyaknya dimuat pemberitaan mengenai PT BNA, Insya Allah akan memperdekatkan jarak antara pengadilan dengan warga masyarakat pencari keadilan,” pungkas Taqwaddin.