KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengungkapkan pihaknya tengah melakukan penyesuaian PKPU terkait pencalonan dalam Pilkada serentak 2024, yang ditargetkan rampung diundangkan sebelum akhir bulan ini.
“Kami berharap dapat segera diundangkan, karena tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU akan mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) kepada KPU Provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” katanya, Jumat (21/6/2024).
Penyesuaian terhadap PKPU bakal mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024. Putusan itu mengubah perhitungan batas minimal usia calon kepala daerah (Cakada) dalam Pilkada serentak 2024.
Idham mengaku, pihaknya telah berkonsultasi dengan Komisi II DPR dan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini, kata dia, KPU masih menunggu jawaban dari kedua institusi tersebut.
“Kami akan menyesuaikan dengan rumusan materi yang terdapat pada amar putusan Mahkamah Agung nomor 23P/HUM/2024,” tagasnya.
“Kami sangat meyakini pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR atau Komisi II dan pemerintah dalam hal ini Kemendagri itu dapat memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari putusan Mahkamah Agung (tersebut),” lanjut Idham.
Untuk diketahui, putusan MA Nomor 23P/HUM/2024 mengubah batas usia calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) 30 tahun ketika mencalonkan diri menjadi berusia 30 tahun saat dilantik. Putusan tersebut menimbulkan cukup banyak pro-kontra.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyebut, perubahan batas usia 30 tahun ketika dilantik itulah yang menjadi salah satu faktor pembahasan PKPU tak kunjung usai. Sebab, kata dia, pihaknya belum mengetahui kapan pastinya para Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih nantinya bakal dilantik.
“Yang ada kepastiannya itu adalah ketika penetapan pasangan calon (oleh KPU) 22 September 2024, itu kan jelas ada patokannya. Tapi kan kalau pelantikannya kapan kan KPU belum tahu, karena begitu sudah pelantikan sebetulnya ranahnya sudah bukan ranah KPU lagi,” terangnya.
“Untuk Pilkada, itu KPU sampai dengan pada kegiatan penetapan calon terpilih. Setelah itu kan prosesnya disampaikan pada pemerintah pusat, seperti bupati, wali kota, atas nama presiden yang menerbitkan SK Mendagri. Nah untuk gubernur yang menerbitkan SK Presiden atau Keppres,” tandasnya.
Reporter: Ubay NA
Editor: Aan Hariyanto