Permendikdasmen 13/2025 Perkuat Implementasi Kebijakan Pembelajaran Mendalam

Permendikdasmen 13/2025 Perkuat Implementasi Kebijakan Pembelajaran Mendalam

MAKLUMAT — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Dr Abdul Mu’ti MEd, menegaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 bukan merupakan kurikulum baru.

Pernyataan ini disampaikan langsung dalam Webinar Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendikdasmen, Rabu (23/7/2025).

“Saya tegaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang telah terbit bukanlah tentang Kurikulum Baru,” ujar Mu’ti, dalam keterangan resmi yang diterima Maklumat.id

Ia menjelaskan bahwa aturan ini merupakan satu rangkaian yang terintegrasi dengan sejumlah Peraturan Menteri lainnya, seperti Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi.

“Karena yang ditekankan adalah (pembelajaran) dengan pendekatan yang integratif, di mana satu pokok bahasan dapat dikaitkan dengan berbagai tema yang sejalan dan mungkin juga dengan lintas mata pelajaran,” imbuhnya.

Mu’ti juga menekankan bahwa pendekatan pembelajaran mendalam ini dapat diimplementasikan baik di satuan pendidikan yang menggunakan Kurikulum 2013 (K13) maupun Kurikulum Merdeka.

“Sehingga keduanya tetap dapat digunakan dan menjadi dasar pengelolaan pembelajaran di satuan pendidikan,” terang Menteri Mu’ti, seraya mengajak seluruh insan pendidikan berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Penguatan Karakter dan Teknologi

Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menambahkan bahwa pendekatan pembelajaran mendalam menjadi strategi utama dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.

Baca Juga  Alasan Mengapa Kementerian Pendidikan Tinggi Perlu Dibentuk

“Pembelajaran mendalam mendorong murid tidak hanya sekadar menghafal materi melainkan memahami secara utuh, serta menghubungkan antar konsep dengan menerapkannya dalam konteks yang berbeda,” tuturnya.

Toni menegaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 hadir sebagai penguat arah kebijakan pendidikan, yang disesuaikan berdasarkan hasil penyempurnaan kurikulum yang telah ada.

“Penyempurnaan tersebut kami wujudkan melalui 8 dimensi profil lulusan, pendekatan pembelajaran mendalam, penerapan Koding dan Kecerdasan Artifisial sebagai mata pelajaran pilihan, kokurikuler yang lebih fleksibel, dan kehadiran pramuka atau kepanduan lainnya sebagai ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh satuan pendidikan,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa perubahan istilah dari Profil Pelajar Pancasila menjadi Profil Lulusan bukan penghilangan nilai-nilai luhur, melainkan bentuk penguatan terhadap capaian karakter dan kompetensi dalam Standar Kompetensi Lulusan.

“Perubahan istilah dari Profil Pelajar Pancasila menjadi Profil Lulusan bukanlah penghilangan nilai-nilai luhur, tetapi justru penguatan posisi capaian karakter terutama kompetensi sebagai bagian dari Standar Kompetensi Lulusan,” tambah Toni.

Mata Pelajaran Pilihan: Koding dan AI

Permendikdasmen 13/2025 juga memperkenalkan mata pelajaran pilihan baru, yakni Koding dan Kecerdasan Artifisial (AI), yang mulai diimplementasikan secara bertahap pada tahun ajaran 2025/2026 di kelas 5, 7, dan 10.

Mata pelajaran ini akan berlaku di berbagai jenjang pendidikan: SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK, serta pendidikan khusus dan kesetaraan.

“Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial adalah bagian dari upaya kita untuk merespons perkembangan teknologi sekaligus mewujudkan manusia Indonesia yang kritis, produktif, beretika, dan bertanggung jawab dalam mengembangkan dan memanfaatkan teknologi,” pungkas Toni.

Baca Juga  PDIP Siapkan Lebih Dari 800 Ribu Saksi TPS pada Pemilu 2024

Dengan kebijakan ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berupaya membangun sistem pendidikan yang lebih adaptif terhadap tantangan zaman, tanpa menanggalkan nilai karakter, serta menjawab kebutuhan teknologi dan industri masa depan.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *