MAKLUMAT — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus sebagai regulasi baru yang mengatur penyelenggaraan pendidikan kursus di Indonesia.
Aturan ini menjadi dasar hukum nasional bagi pendidikan nonformal, sekaligus menandai babak baru penataan lembaga kursus agar lebih terstandar, bermutu, dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa lembaga kursus bukan lagi sekadar pelengkap informal, melainkan bagian strategis dari sistem pendidikan nasional. “Lembaga kursus memiliki posisi sebagai alternatif, pelengkap, dan penambah pendidikan formal. Karena itu harus diselenggarakan secara terarah, bermutu, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (10/1/2026).
Berikut poin-poin utama aturan baru lembaga kursus dalam Permendikdasmen 24/2025:
1. Lembaga Kursus Wajib Berizin dan Terdaftar
Setiap lembaga kursus wajib memiliki izin pendirian dan terdaftar dalam sistem pendataan Kemendikdasmen. Penyelenggara dapat berasal dari pemerintah daerah maupun masyarakat melalui badan hukum.
Ketentuan ini bertujuan memastikan tidak ada lagi lembaga kursus ilegal atau tidak terpantau kualitasnya.
2. Ditetapkan Standar Mutu Nasional
Permendikdasmen 24/2025 menetapkan standar penyelenggaraan lembaga kursus, meliputi:
-
Standar kompetensi lulusan, dan
-
Standar tata kelola lembaga.
Standar ini dirancang agar layanan pembelajaran berlangsung profesional, akuntabel, transparan, dan berkelanjutan.
3. Instruktur Harus Kompeten dan Bersertifikat
Instruktur kursus wajib memiliki:
-
Sertifikat kompetensi sesuai bidangnya, atau
-
Pengalaman kerja yang relevan.
Lembaga kursus juga didorong aktif meningkatkan kapasitas instruktur melalui pelatihan berkelanjutan sebagai bagian dari penjaminan mutu.
4. Program Fleksibel, Inklusif, dan Relevan Dunia Kerja
Program kursus harus diselenggarakan dengan prinsip:
fleksibel, terintegrasi, relevan, inklusif, dan berkeadilan.
Jenis layanan mencakup keterampilan kerja, bimbingan belajar, dan kecakapan hidup untuk membangun kemandirian peserta didik serta kesiapan masuk dunia kerja dan kehidupan sosial.
5. Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan
Lembaga kursus yang telah terakreditasi berwenang menerbitkan sertifikat kompetensi bagi peserta didik sebagai bentuk pengakuan capaian pembelajaran, sekaligus meningkatkan daya saing lulusan di tingkat nasional maupun internasional.
6. Masa Transisi Dua Tahun
Bagi lembaga kursus yang sudah berdiri sebelum aturan ini berlaku, pemerintah memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun.
Selama masa ini, Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah akan melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi agar implementasi kebijakan berjalan efektif.***