MAKLUMAT – Pemerintah pusat akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini juga biasa disebut dengan Perpres Ojol.
Dalam regulasi baru ini, pemerintah menegaskan bahwa kewenangan pengaturan tarif dan operasional ojek online (ojol) dibagi ke dalam dua instansi strategis, yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Musyafak Rouf memberikan apresiasi tinggi atas langkah sigap pemerintah pusat yang merumuskan payung hukum yang selama ini dinanti-nantikan oleh para pengemudi ojek online.
Menurut politisi PKB ini, kehadiran Perpres ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menengahi dinamika hubungan antara aplikator dan jutaan mitra pengemudi yang selama ini kerap diwarnai ketidakpastian tarif dan potongan biaya aplikasi yang dianggap memberatkan.
”Kami di DPRD Jatim menyambut baik dan mengapresiasi langkah resmi pemerintah pusat yang telah meluncurkan Perpres terkait transportasi online ini. Pembagian kewenangan yang jelas antara Kemenhub dan Komdigi tentu akan membuat pengawasan jauh lebih spesifik, baik untuk urusan angkutan orang maupun layanan kurir dan makanan,” ujarnya, Jumat (9/10/2026).
Ia juga menekankan pentingnya pengawalan di tingkat daerah agar implementasi aturan baru ini terutama menyangkut batas maksimal potongan biaya aplikasi (fee aplikator) dan kepatuhan operator penyedia layanan benar-benar berpihak kepada kesejahteraan pengemudi di lapangan.
”Aturan yang sudah diketok ini jangan sampai sekadar menjadi macan kertas. Harus ada pengawasan ketat, termasuk keterlibatan Kementerian UMKM dalam mengawal kemitraan yang adil. Kami di daerah siap bersinergi mengawal agar para driver ojol di Jawa Timur mendapatkan hak-hak dan perlindungan yang layak sesuai amanat regulasi,” tambahnya.
Dengan diterbitkannya Perpres ini, para pengemudi transportasi online di berbagai daerah berharap disparitas aturan dan persoalan kesejahteraan mitra dapat segera terurai secara berkeadilan, seiring dengan komitmen para pemangku kebijakan dalam mengawasi implementasinya secara berkelanjutan.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan tersebut, Kementerian Perhubungan memegang kendali penuh atas pengaturan angkutan orang (tarif ojek online penumpang), sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berfokus pada pengaturan layanan angkutan barang, kurir, hingga makanan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, melindungi kesejahteraan mitra pengemudi, serta menjaga transparansi pembentukan harga di tingkat aplikator.












