Perubahan BP Haji Jadi Kementerian, Dosen Umsida Tandaskan Hal Berikut!

Perubahan BP Haji Jadi Kementerian, Dosen Umsida Tandaskan Hal Berikut!

MAKLUMAT — Dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Rahmad Salahuddin TP SAg MPdI, menyampaikan pandangannya soal perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang pelaksanaan haji, dalam rapat paripurna pada Selasa (26/8/2025) lalu.

Salah satu poin penting dalam UU baru ini adalah perubahan status BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Sejumlah aturan baru juga ditetapkan, mulai dari usia minimal jemaah, kriteria petugas embarkasi, hingga hubungan kelembagaan dengan Kementerian Agama.

Dosen PAI Umsida, Rahmad Salahuddin TP SAg MPdI. (Foto: Dok.)
Dosen PAI Umsida, Rahmad Salahuddin TP SAg MPdI. (Foto: Dok.)

Rahmad menilai, kebijakan tersebut menunjukkan adanya peningkatan otoritas kelembagaan. “Ini berarti ada peningkatan otoritas, legitimasi, dan akses sumber daya. Hal ini semakin memperkuat otoritas BP Haji,” ujarnya.

“Terutama terkait dengan koordinasi lintas kementerian, dan hubungan internasional dengan pemerintah Arab Saudi,” sambung Rahmad.

Terkait efektivitas dan efisien atau tidaknya perubahan BP Haji menjadi Kementerian, ia menyebut bahwa hal itu bergantung pada bagaimana tata kelola birokrasi yang diimplementasikan.

Jika Kementerian Haji dan Umrah mampu membuat alur kerja yang lebih sederhana, kata Rahmad, memperpendek rantai koordinasi, dan kecepatan dalam pengambilan keputusan dalam diplomasi kuota dan pelayanan jemaah haji, maka dapat dikatakan efisien.

Namun, bila Kementerian Haji dan Umrah itu justru menambah lapisan birokrasi, hingga penganggaran dan proses administrasi, maka perubahan menjadi Kementerian itu menjadi tidak efisien.

Baca Juga  Anggaran, SDM, hingga Infrastruktur Haji Geser ke Kementerian Haji dan Umrah Usai Disahkannya UU Baru

Tantangan Perubahan

Lebih lanjut, Rahmad berpendapat bahwa tantangan utama yang perlu diantisipasi terkait dengan pengalihan anggaran dan pegawai adalah penyesuaian pos anggaran dari lembaga lama ke kementerian baru tanpa menimbulkan tumpang tindih pembiayaan, resiko pemborosan anggaran juga terjadi bila tidak ada perencanaan yang matang pada alokasi.

“Hal yang sama juga terjadi pada perpindahan SDM. Kita menunggu peraturan berikutnya sebagai turunan dari Undang-undang haji yang baru,” tandansya.

Ia berharap pemindahan pengelolaan urusan haji ke Kementerian Haji dan Umrah itu sesuai ekspektasi calon jemaah haji, terutama mereka yang sudah mengantre hampir 20 tahun dan biaya perjalanan haji yang sangat tinggi.

“Dengan antrian jemaah haji yang cukup lama, sudah bisa dipastikan keberangkatan mereka nanti sudah berusia tua, kecuali bagi yang mendaftar haji sejak usia 12 tahun,” jelas Rahmad.

Hal tersebut, kata dosen Pendidikan Agama Islam (PAI) Umsida itu, didasarkan pada pengalaman perjalanan haji di tahun-tahun sebelumnya, dimana 80% jemaah haji sudah berusia di atas 50 tahun. “Ini berarti layanan haji indonesia harus mengutamakan ramah lansia,” tandasnya.

Sebab itu, Rahmad mendandaskan bahwa kementerian baru yang telah disahkan berdasarkan Undang-Undang Haji yang baru tersebut diharapkan bakal memperpendek masa tunggu haji, dengan adanya tambahan kuota haji bisa dimaksimalkan 80% untuk kuota haji reguler dan 20% untuk kuota haji khusus.

Baca Juga  Susunan AKD Tuntas, Berikut Daftar Pimpinan Komisi dan Mitra Kerja DPR RI 2024-2029
*) Penulis: Romadhona S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *