Petani dalam Pusaran Kekuasaan: Pseudo-Empowerment di Balik Skandal KUR Fiktif Jember

kur fiktif

MAKLUMAT — Kasus dugaan penggunaan identitas sekitar 900 petani di Jember untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif bukan sekadar perkara korupsi perbankan. Peristiwa KUR fiktif ini memperlihatkan wajah lain dari pembangunan pertanian Indonesia, yaitu bagaimana petani kerap dijadikan objek administrasi, bukan subjek pembangunan.

Identitas mereka menjadi komoditas yang dapat diperdagangkan, sementara manfaat program justru dinikmati oleh aktor-aktor yang memiliki akses terhadap kekuasaan dan birokrasi. Menurut penyidikan, identitas warga diduga dikumpulkan dengan dalih pendataan bantuan sosial, lalu digunakan untuk pengajuan kredit tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Fenomena tersebut dapat dibaca melalui konsep pseudo-empowerment atau pemberdayaan semu. Dalam literatur sosiologi kritis, manajemen, dan studi media, konsep ini menjelaskan kondisi ketika masyarakat diberikan ilusi mengenai partisipasi, akses atau pemberdayaan, padahal kendali atas sumber daya dan pengambilan keputusan tetap berada di tangan elit.

Masyarakat merasa dilibatkan dalam program pembangunan, tetapi sesungguhnya hanya berfungsi sebagai legitimasi administratif agar suatu kebijakan atau proyek dapat berjalan.

Kasus Jember memperlihatkan pola tersebut secara nyata. Petani dicatat sebagai penerima KUR, tetapi mereka tidak mengakses modal, tidak mengendalikan dana, bahkan tidak mengetahui bahwa namanya digunakan sebagai debitur.

Baca Juga  Wabup Sidoarjo Serahkan Mesin Combi di Desa Tarik, Dorong Modernisasi Pertanian dan Kesejahteraan Petani

Mereka hanya menjadi identitas di atas kertas. Padahal yang menikmati manfaat justru pihak-pihak yang menguasai informasi, jaringan dan kewenangan. Pemberdayaan telah kehilangan substansinya karena hanya menghasilkan ilusi inklusi tanpa distribusi kekuasaan yang nyata.

Ironisnya, praktik seperti ini kembali menunjukkan bahwa masyarakat kelas bawah selalu menjadi korban pertama dalam tata kelola yang buruk. Kelompok miskin dan petani dipilih karena keterbatasan akses informasi, rendahnya literasi keuangan serta posisi tawar yang lemah terhadap institusi.

Mereka mudah diyakinkan untuk menyerahkan dokumen identitas dengan janji bantuan sosial atau insentif kecil. Ketika masalah muncul, merekalah yang harus menghadapi risiko administratif, risiko kredit, bahkan potensi kesulitan memperoleh akses pembiayaan di masa depan, sementara aktor utama justru memperoleh keuntungan ekonomi dari penyalahgunaan program tersebut.

Kasus ini juga menjadi kritik serius terhadap pemerintah, khususnya terhadap tata kelola program pemberdayaan ekonomi. Selama ini pemerintah terus menggaungkan berbagai program pemberdayaan petani melalui subsidi, KUR, bantuan sarana produksi, hingga digitalisasi pertanian.

Namun, keberhasilan sebuah kebijakan tidak dapat diukur hanya dari besarnya anggaran atau jumlah penerima manfaat. Keberhasilan sesungguhnya terletak pada kemampuan negara untuk memastikan bahwa manfaat benar-benar diterima oleh kelompok sasaran, bukan dibajak oleh jaringan kepentingan yang memanfaatkan kelemahan sistem pengawasan.

Baca Juga  Cak Imin: Minimal APBN 5% untuk Membangun Infrastruktur Pertanian

Persoalan tersebut menjadi semakin kontradiktif ketika Indonesia sedang mengusung agenda besar swasembada pangan. Target peningkatan produksi nasional membutuhkan petani yang kuat dan mandiri serta memperoleh akses pembiayaan yang adil.

Bagaimana swasembada pangan dapat diwujudkan apabila petani justru diposisikan sebagai objek eksploitasi administrasi? Kepercayaan petani terhadap lembaga keuangan, pemerintah, maupun program pembangunan berpotensi menurun apabila pengalaman yang mereka alami justru berupa penyalahgunaan identitas dan ketidakadilan.

Pada titik ini muncul pertanyaan mendasar: di mana posisi petani dalam kebijakan pertanian Indonesia? Apakah petani benar-benar diposisikan sebagai aktor utama pembangunan, atau sekadar angka statistik yang dibutuhkan untuk memenuhi target penyaluran program?

Selama petani hanya hadir sebagai nama dalam laporan, penerima simbolik dalam kebijakan, atau legitimasi administratif bagi pencairan anggaran, pembangunan pertanian belum sepenuhnya berpihak kepada mereka.

Karena itu, reformasi tata kelola pertanian tidak cukup hanya memperbaiki prosedur administrasi atau memperketat pengawasan kredit. Yang lebih penting adalah membangun paradigma bahwa petani merupakan subjek kebijakan yang memiliki hak atas informasi, transparansi, perlindungan hukum, dan partisipasi dalam setiap proses pembangunan.

Pemberdayaan sejati bukan sekadar memberikan akses terhadap program, tetapi memastikan bahwa petani memiliki kendali atas keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka. Kasus Jember seharusnya menjadi momentum evaluasi nasional. Pembangunan pertanian tidak boleh berhenti pada retorika kesejahteraan atau swasembada pangan.

Baca Juga  Pelari Asal Kenya Terlunta-lunta di Jember, Kehabisan Uang Usai Lomba, Warga Bergotong Royong Menolong

Tanpa tata kelola yang berintegritas dan berorientasi pada perlindungan masyarakat, program pemberdayaan berisiko berubah menjadi pseudo-empowerment, sebuah pemberdayaan semu yang hanya memperkuat elit, sementara petani kembali menjadi korban atas nama pembangunan.

 

*) Penulis: Khoirul Anam

Mahasiswa Magister Studi Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Alumni SKN LHKP PP Muhammadiyah