MAKLUMAT – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluruskan informasi yang beredar terkait PHK PT Samwon Busana Indonesia. Pemerintah menegaskan perusahaan tidak menutup seluruh operasionalnya di Indonesia, melainkan hanya melakukan restrukturisasi dengan menghentikan kegiatan Unit Jepara mulai 1 Agustus 2026.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, penghentian operasional hanya terjadi di pabrik Jepara yang mempekerjakan sekitar 670 pekerja. Sementara itu, Unit Semarang tetap beroperasi dan bahkan meningkatkan kapasitas produksinya.
“Badan usaha PT Samwon Busana Indonesia tidak keluar dari Indonesia atau tutup secara total, melainkan sedang melakukan restrukturisasi operasional pada Unit Jepara,” ujar Febri dalam keterangan resminya, Selasa (21/7/2026) siang.
Menurut Kemenperin, Unit Semarang baru saja menambah kapasitas daya listrik sebesar 56 persen, dari 555.000 VA menjadi 865.000 VA pada 16 Juli 2026. Penambahan tersebut dilakukan untuk mendukung peningkatan kapasitas produksi dan aktivitas ekspor perusahaan.
Kemenperin Respons PHK PT Samwon
Menindaklanjuti kabar PHK PT Samwon Busana Indonesia, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) telah memanggil manajemen perusahaan untuk meminta klarifikasi.
Pemerintah meminta penjelasan mengenai penyebab kerugian Unit Jepara, rencana konsolidasi operasional, pengalihan pesanan, hingga relokasi mesin produksi ke fasilitas di Semarang.
“Kami meminta klarifikasi data serta mengeksekusi langkah-langkah mitigasi komprehensif demi meminimalkan dampak sosial dan ekonomi,” kata Febri.
Empat Langkah Mitigasi PHK PT Samwon
Kemenperin menyiapkan empat langkah untuk mengurangi dampak PHK PT Samwon terhadap para pekerja.
Pertama, memanggil manajemen perusahaan guna memperoleh data resmi terkait restrukturisasi serta memastikan pemenuhan hak-hak pekerja.
Kedua, berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan agar proses penyelesaian hubungan industrial berjalan sesuai ketentuan, termasuk pembayaran pesangon dan hak pekerja.
Ketiga, memetakan peluang penyerapan kembali tenaga kerja melalui kerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), APINDO, serta perusahaan garmen lain di Jawa Tengah.
Keempat, melakukan komunikasi dengan kantor pusat grup perusahaan di Korea Selatan serta para pembeli utama dari Amerika Serikat agar investasi dan pesanan ekspor tetap dipertahankan di Indonesia.
Pemerintah Jaga Iklim Industri
Kemenperin menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja yang terdampak PHK PT Samwon Busana Indonesia, sekaligus menjaga stabilitas industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.
Pemerintah berharap proses restrukturisasi perusahaan tidak mengganggu iklim investasi dan keberlanjutan ekspor sektor garmen Indonesia.***














