MAKLUMAT– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menabuh genderang perang terhadap predator seksual yang menyusup ke lingkungan pendidikan agama. Melalui agenda Temu Nasional Pondok Pesantren, PKB menggalang kekuatan ratusan pengasuh pesantren untuk memutus rantai kekerasan seksual yang kian mencoreng citra institusi pendidikan Islam.
Ketua Panitia Pelaksana Temu Nasional Pondok Pesantren, Nihayatul Wafiroh (Ninik), menegaskan forum ini bukan sekadar ajang kumpul-kumpul. Sebanyak 250 lebih pengasuh pondok pesantren dari berbagai daerah dipanggil ke Jakarta pada 18–19 Mei 2026 untuk melakukan pembersihan internal secara besar-besaran.
”Kasus di Pati, Bogor, sampai Mesuji itu memuakkan. Kemarahan warga adalah tanda bahwa kita harus bertindak. Pesantren tidak boleh jadi tempat sembunyi bagi pelaku kejahatan seksual!” tegas Ninik dengan nada bicara tinggi di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2026).
Ninik yang juga legislator di Komisi IX DPR RI ini menilai, lingkungan pesantren sedang menghadapi alarm bahaya. PKB ingin memastikan bahwa mulai hari ini, tidak ada lagi ruang kompromi bagi pelaku kekerasan di bawah atap pondok.
Bongkar Sistem, Lindungi Santri
PKB mematok dua target yang sangat agresif dalam pertemuan ini:
1.Operasi Muhasabah
Membongkar tradisi “tutup mulut” dan melakukan evaluasi total di tingkat pengasuh.
2.Langkah Hukum Konkret
Menghasilkan rekomendasi keras kepada Polri dan KemenPPPA agar penanganan kasus di pesantren tidak lagi berjalan di tempat.
”Kami ingin santri merasa aman. Pesantren harus kembali jadi tempat yang bermartabat, bukan tempat yang menakutkan bagi anak-anak kita,” tegas Ninik.
Langkah PKB kali ini adalah upaya “bersih-bersih rumah” yang sangat berisiko namun mendesak. Dengan menggunakan narasi yang tajam, PKB berusaha memosisikan diri sebagai garda terdepan dalam isu perlindungan anak di basis konstituennya sendiri.
Pelibatan Polri dan Majelis Masyayikh menunjukkan sinyal bahwa ke depan, kasus kekerasan seksual di pesantren tidak akan lagi diselesaikan secara “kekeluargaan”, melainkan secara hukum formal.












