PKS DPRD Jatim Tolak Tambahan Modal PT Jamkrida Tanpa Evaluasi Total, Lilik: Harus Kembali ke Mandat UMKM

MAKLUMAT – Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, menegaskan bahwa pengajuan tambahan penyertaan modal kepada PT Jamkrida Jawa Timur tidak bisa dibahas secara normatif dan administratif semata.

Politisi yang juga anggota Komisi C DPRD Jatim sekaligus anggota Pansus BUMD itu menyebut momentum ini harus menjadi ruang koreksi serius terhadap arah dan praktik bisnis Jamkrida selama ini.

Menurut Lilik, secara mandat publik Jamkrida merupakan BUMD strategis yang berfungsi sebagai penjamin kredit UMKM. Peran tersebut dinilai sangat relevan mengingat sekitar 77,6 persen UMKM di Jawa Timur masih belum bankable.

“Dari sisi justifikasi sosial, Jamkrida sangat dibutuhkan. Namun sebagai Perseroda yang menerima penyertaan modal daerah, Jamkrida wajib diuji tidak hanya dari sisi manfaat sosial, tetapi juga kesehatan keuangan, manajemen risiko, dan kontribusi fiskalnya terhadap PAD,” tegas Lilik dalam rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (23/2/2026).

Sehat Likuiditas, Lemah Profitabilitas

Berdasarkan paparan kinerja periode 2020–2025 yang disampaikan dalam rapat Pansus BUMD, Lilik mengakui terdapat pertumbuhan skala usaha yang terlihat dari peningkatan total aktiva, ekuitas, dan volume penjaminan.

Namun, ia menilai pertumbuhan tersebut masih ditopang oleh modal daerah, bukan hasil akumulasi laba organik perusahaan. Laba bersih dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun dinilai relatif kecil jika dibandingkan dengan skala aktiva dan risiko usaha yang ditanggung.

Baca Juga  Ketua Komisi A DPRD Jatim Dorong Pemuda Muhammadiyah Bergerak dan Berkontribusi Bagi Desa

“Rasio keuangan menunjukkan perusahaan sehat dari sisi likuiditas dan solvabilitas, tetapi lemah dari sisi profitabilitas dan efisiensi modal. Artinya, Jamkrida tampak aman, tetapi belum produktif bagi fiskal daerah,” ujarnya.

Dinilai Menyimpang dari Mandat Sosial

Lilik juga mengkritisi arah portofolio penjaminan yang dinilai semakin dominan pada skema multiguna dan sektor yang relatif aman secara bisnis.

“Secara konseptual, Jamkrida dibentuk sebagai instrumen keberpihakan untuk menembus kebuntuan akses pembiayaan UMKM mikro dan kecil. Tapi yang terjadi, UMKM paling lemah justru masih tertinggal,” katanya.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai paradoks sekaligus penyimpangan dari visi awal pembentukan BUMD tersebut.

“Jika Jamkrida terus bergerak dengan logika aman secara risiko tetapi menjauh dari mandat sosial, maka kita patut bertanya: untuk siapa sebenarnya BUMD ini bekerja?” tegas Lilik.

Tolak Tambahan Modal Tanpa Perubahan Mendasar

Fraksi PKS, lanjut Lilik, tidak akan menyetujui penambahan penyertaan modal tanpa perubahan mendasar dalam arah kebijakan bisnis Jamkrida.

Ia menegaskan, setiap tambahan modal dari APBD harus disertai penajaman target penerima manfaat, khususnya UMKM mikro dan kecil, pembatasan yang jelas terhadap dominasi skema multiguna, serta indikator kinerja yang terukur dan dapat diaudit publik.

Baca Juga  Benjamin Kristanto DPRD Jatim Ingatkan Dokter tentang Sumpah Hippocrates

“Penyertaan modal bukan dana investasi bebas risiko, tetapi uang rakyat yang wajib menghasilkan dampak sosial-ekonomi nyata,” tandasnya.

Di tengah tekanan ekonomi saat ini, Lilik menekankan bahwa setiap tambahan modal harus benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat kecil.

“Kalau memang tidak siap menjalankan fungsi afirmatifnya, lebih baik disampaikan secara jujur kepada publik dan DPRD. Jangan terus menjual narasi keberpihakan UMKM yang tidak tercermin dalam praktik bisnis,” pungkas Lilik.