MAKLUMAT– Usulan pemberian sanksi daftar hitam (blacklist) bagi pelaku politik uang dalam revisi Undang-Undang Pemilu mendapat dukungan dari Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan.
Politikus PKS yang akrab disapa Aher itu menilai praktik politik uang masih menjadi ancaman serius bagi kualitas demokrasi Indonesia. Karena itu, pelaku politik uang perlu diberi efek jera melalui sanksi yang lebih tegas, termasuk larangan mengikuti pemilu pada periode berikutnya.
Menurut Aher, usulan yang disampaikan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Herwyn J.H., layak dipertimbangkan dalam pembahasan Revisi UU Pemilu.
“Politik uang adalah salah satu penyakit demokrasi yang harus dilawan bersama. Gagasan pemberian sanksi daftar hitam bagi pelaku politik uang patut dipertimbangkan untuk memberi efek jera sekaligus menjaga kualitas demokrasi,” ujar Aher, Senin (1/6/2026).
Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu juga mendorong penguatan regulasi agar penanganan pelanggaran pemilu lebih efektif. Ia menilai mekanisme pembuktian pelanggaran administrasi selama ini masih terlalu berat karena harus memenuhi unsur masif.
Karena itu, revisi UU Pemilu perlu memberikan kepastian hukum dan kewenangan yang lebih kuat kepada penyelenggara serta pengawas pemilu untuk menindak berbagai bentuk kecurangan yang berkembang di lapangan.
Aher juga mendukung usulan Bawaslu untuk memperluas definisi politik uang. Menurutnya, perkembangan teknologi telah melahirkan berbagai modus baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam aturan yang ada.
Praktik politik uang kini tidak hanya dilakukan melalui pemberian uang tunai, tetapi juga melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya.
“Modus politik uang terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi. Regulasi tidak boleh tertinggal. Definisi politik uang harus diperluas agar mencakup transaksi digital yang semakin marak digunakan dalam pelanggaran pemilu,” tegasnya.
Aher menambahkan, kemajuan teknologi digital memang memberikan kemudahan dalam penyelenggaraan demokrasi. Namun, tanpa pengawasan dan regulasi yang adaptif, teknologi juga dapat menjadi celah bagi praktik-praktik manipulatif dalam pemilu.
Ia menegaskan bahwa pemilu yang bersih merupakan fondasi utama demokrasi yang sehat. Oleh sebab itu, seluruh pemangku kepentingan harus berkomitmen menutup segala bentuk praktik politik uang.
Aher berharap revisi UU Pemilu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan penyelenggara pemilu, akademisi, masyarakat sipil, dan partai politik agar menghasilkan sistem pemilu yang lebih adil, transparan, dan berintegritas.
“Penguatan regulasi dan pengawasan pemilu diharapkan mampu meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia sekaligus melahirkan pemimpin yang terpilih melalui proses politik yang jujur dan bermartabat,” tegasnya.
Dukungan terhadap sanksi blacklist menunjukkan adanya dorongan untuk memperkuat efek jera bagi pelaku politik uang yang selama ini dinilai belum optimal. Jika diakomodasi dalam revisi UU Pemilu, kebijakan ini berpotensi menjadi instrumen baru untuk menekan praktik transaksional dalam kontestasi politik.
Tantangannya terletak pada mekanisme pembuktian yang harus tetap menjunjung prinsip keadilan dan tidak menjadi alat kriminalisasi politik.














