PMI Asal Jember Sakit di Malaysia, Disnaker Kawal Pemulangan hingga Perawatan di RS dr Soebandi

PMI

MAKLUMAT – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jember sakit saat bekerja di Malaysia. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember mengawal proses pemulangannya pada Kamis (14/5/2026). Setibanya di Jember, dia langsung mendapatkan penanganan medis.

PMI itu bernama Yulistiowati, warga Lingkungan Gerdu, Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates. Dia dipulangkan melalui Bandara Juanda Surabaya. Selanjutnya, Yulistiowati dibawa menuju Jember menggunakan ambulans milik Pemerintah Kabupaten Jember.

Yulistiowati langsung dirujuk ke Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi untuk menjalani perawatan lanjutan. Ambulans yang membawa PMI tersebut tiba di rumah sakit pada pukul 21.43 WIB.

Staf Pelaksana Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember Imam Mochtar mengatakan, pihaknya melakukan monitoring guna memastikan proses pemulangan berjalan aman dan PMI memperoleh pelayanan yang dibutuhkan.

“Monitoring dilakukan agar proses pemulangan PMI sakit berjalan lancar dan yang bersangkutan segera mendapatkan penanganan medis,” ujar Imam, Jumat (15/5/2026).

Menurut dia, pendampingan terhadap PMI yang mengalami persoalan kesehatan merupakan bagian dari upaya perlindungan pekerja migran yang dilakukan pemerintah daerah. Selama proses pemulangan, Disnaker Jember juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Baca Juga  Pemkab Jember Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia Hidup Terbatas di Sukorambi

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar PMI asal Jember yang mengalami permasalahan di luar negeri dapat segera mendapatkan bantuan dan penanganan,” jelasnya.

Selain memantau proses penjemputan, Disnaker Jember memberikan pendampingan kepada keluarga PMI. Juga, memastikan pelayanan kesehatan bagi pekerja migran tersebut dapat berjalan dengan baik.

Kasus pemulangan PMI sakit itu kembali menjadi perhatian terkait pentingnya penguatan sistem perlindungan pekerja migran Indonesia, terutama dalam aspek pelayanan kesehatan dan penanganan darurat selama bekerja di luar negeri. (*)