Buntut Demo Grahadi, Polda Jatim Tangkap Dua Mahasiswa

Polda Jatim

MAKLUMAT — Polda Jawa Timur mengamankan 11 orang terkait dugaan upaya memicu kericuhan saat kegiatan penyampaian aspirasi mahasiswa di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (22/10/2026). Dari jumlah tersebut, dua orang berstatus mahasiswa, sedangkan sembilan lainnya disebut sebagai anak putus sekolah.

Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, petugas mengamankan 11 orang itu di sejumlah titik terpisah di sekitar lokasi kegiatan. “Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. Dua di antaranya berstatus mahasiswa, sedangkan sembilan lainnya anak putus sekolah,” kata Dekananto dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Kamis malam (22/10/2026).

Lokasi pengamanan meliputi kawasan Taman Apsari, Gang Setan, depan Hotel Ina Simpang, hingga area air mancur Alun-Alun Surabaya.

Dalam pengamanan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang, antara lain cairan tiner, minuman keras jenis arak, senjata keling atau knuckle, serta beberapa telepon seluler. Polisi masih mendalami keterkaitan barang-barang itu dengan dugaan perbuatan yang sedang diperiksa.

Dari pemeriksaan perangkat komunikasi, polisi mengaku menemukan percakapan yang diduga mengarah pada ajakan melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penyidik masih menelusuri isi percakapan tersebut, kaitannya dengan barang yang diamankan, serta dugaan peran masing-masing orang. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga  Kawal Kasus Kematian Mahasiswi, BEM UMM Desak Polda Jatim Bertindak Tegas dan Transparan

“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup dan terpenuhi unsur pidananya, tentunya akan kami proses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Dekananto.

Polda Jatim Tegaskan Aksi Mahasiswa Berlangsung Tertib

Dekananto menegaskan, pengamanan terhadap 11 orang tersebut harus dibedakan dari kegiatan penyampaian aspirasi mahasiswa yang berlangsung di sekitar Gedung Negara Grahadi.

Menurutnya, mahasiswa secara umum menyampaikan aspirasi dengan tertib dan membubarkan diri sesuai ketentuan waktu pelaksanaan kegiatan.

Kapolda Jatim mengapresiasi mahasiswa, koordinator lapangan, dan peserta aksi yang menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung. Ia juga menegaskan bahwa kepolisian menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi akan kami layani dan kami amankan dengan baik. Kami menghormati penyampaian pendapat yang dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan,” ujar Dekananto.

Ia menambahkan, kepolisian akan menindak setiap perbuatan yang terbukti melanggar hukum secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga konferensi pers tersebut, 11 orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Penetapan status hukum mereka bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.***

Baca Juga  Mesin Pengering Hemat Energi Bantu UMKM Kerupuk Kenjeran Pangkas Waktu Produksi