Polemik Ijazah Gibran Berlanjut, Khozinudin Cs Siap Datangi DPR Bawa Dokumen Pemakzulan

MAKLUMAT – Polemik seputar keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menggelinding panas di ruang publik. Tim advokat yang dikoordinasikan oleh Ahmad Khozinudin resmi mengumumkan rencana kedatangan mereka ke Gedung DPR) RI pada pekan depan untuk menyerahkan surat penting yang memuat alasan yuridis pemakzulan putra sulung Joko Widodo tersebut.

Dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di KompasTV dikutip, Sabtu (10/10/2026), Ahmad Khozinudin memaparkan bahwa langkah korespondensi ini diambil setelah pihaknya mencermati celah hukum pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kelompok advokat ini menilai putusan tersebut dapat menjadi landasan kuat bagi parlemen untuk mengaktifkan mekanisme Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 tanpa harus melalui proses hak angket yang panjang.

“Dengan pertimbangan MK itu DPR bisa mengeluarkan pendapat bahwa wakil presiden telah melanggar konstitusi dengan adanya syarat yang sudah tidak terpenuhi lagi, merujuk pada ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Khozinudin.

Selain melayangkan surat resmi, Khozinudin menyatakan bahwa pihaknya siap hadir memenuhi undangan rapat dengar pendapat guna memberikan keterangan komprehensif di hadapan para legislator.

Tidak hanya berfokus pada jalur parlemen, kelompok advokat ini juga memperluas gerakan dengan melakukan konsolidasi bersama berbagai elemen strategis bangsa, mulai dari kalangan akademisi, purnawirawan TNI, hingga aktivis pro-demokrasi demi menjaga muruah konstitusi.

Baca Juga  Puan Harap Sengketa Pilpres di MK Jadi Jalan Sempurnakan Demokrasi

Langkah eskalatif ini menyusul laporan hukum yang telah lebih dulu dilayangkan ke Bareskrim Polri. Dalam laporan tersebut, Khozinudin melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggunaan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang melibatkan pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Gibran Rakabuming Raka selaku pengguna dokumen.

Eskalasi Politik dan Tantangan Konstitusional di Parlemen

Langkah sistematis yang ditempuh oleh kubu Ahmad Khozinudin menandai pergeseran isu administrasi ijazah menjadi manuver politik tingkat tinggi yang menyasar kursi kekuasaan eksekutif tertinggi.

Penggunaan instrumen hak menyatakan pendapat berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 merupakan jalan terjal, sebab proses pemakzulan di Indonesia tidak murni berbasis yudisial, melainkan sangat ditentukan oleh konstelasi dan kalkulasi politik fraksi-fraksi partai di Senayan.

Tantangan terbesar bagi para pemrakarsa adalah meyakinkan mayoritas partai politik di parlemen bahwa isu ini murni pelanggaran konstitusi, bukan sekadar riak persaingan kekuasaan.

Dinamika ini dipastikan akan menguji ketahanan koalisi pemerintah sekaligus menguji kedewasaan institusi legislatif dalam merespons tekanan hukum dan aspirasi masyarakat secara transparan.***