MAKLUMAT — Adanya praktik poligami dalam institusi keluarga di Indonesia masih menjadi isu yang terus berlanjut. Karena praktik poligami memberikan dampak langsung terhadap bertambahnya angka perceraian di Indonesia.
Pada tahun 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 959 kasus perceraian akibat praktik poligami. Angka ini mengalami kenaikan jika dibandingkan data lima tahun terakhir sejak tahun 2021 silam.
Secara legal formal, poligami di Indonesia masih diperbolehkan praktiknya dengan persyaratan yang cukup ketat, di antaranya: harus mendapatkan surat izin resmi dari Pengadilan Agama dengan catatan jika istri tidak menjalankan kewajiban, cacat badan/penyakit yang tidak sembuh, atau tidak dapat melahirkan keturunan.
Namun persyaratan ini pun sebenarnya tidak cukup, yang lebih penting adalah terpenuhinya rasa keadilan terhadap perempuan dan anak. Kesehatan mental, kesejahteraan, dan tercukupinya kebutuhan istri dan anak perlu menjadi pertimbangan sebelum suami melakukan poligami.
Karena syarat poligami yang cukup ketat di Indonesia, akhirnya muncul tren baru yaitu poligami sirri. Seorang suami melakukan poligami tanpa mendapatkan surat permohonan dari Pengadilan Agama, dan bahkan tidak diketahui oleh istri pertamanya.
Dalam kasus lain, ada yang sudah izin pada istri pertamanya, tanpa mengurus surat izin dari pengadilan. Mirisnya, menormalisasi poligami sirri atas nama hukum agama atau pembenaran teologis secara sepihak tanpa memperhatikan maslahat secara universal khususnya kemaslahatan untuk perempuan dan anak.
Jika kita flashback pada sejarah Islam awal (early islamic history), praktik poligami yang dilakukan oleh Nabi adalah sebuah upaya untuk menjalankan misi kemanusiaan, menuntaskan problematika sosial, dan menolong perempuan lemah tak berdaya karena ditinggal suaminya yang gugur dalam gazwah (peperangan).
Nabi Muhammad adalah manusia pilihan yang mendapatkan pencerahan dan edukasi langsung melalui wahyu Ilahi. Wa mā yanṭiqu ‘anil-hawā. In huwa illā waḥyuy yūḥā. Ucapan dan perilaku nabi tidak mencerminkan maslahat dan ambisi pribadi, akan tetapi syarat akan misi keadilan dan kemanusiaan yang diajarkan oleh al-Qur’an.
Menariknya, selama kurang lebih 25 tahun nabi menerapkan prinsip monogami ketika menjalankan kehidupan rumah Tangga dengan Khadijah binti Khuwailid. Mengapa prinsip monogami ini dipertahankan oleh nabi pada saat itu dan tentu akan berbeda saat beliau menikah dengan Aisyah? Karena ada misi ilahi yang berbasis keadilan dan menjunjung misi kemanusiaan.
Poligami yang dilakukan Nabi bukan menuntaskan masalah seksual, namun untuk menuntaskan problematika sosial umat, kerja-kerja peradaban, dan menolong kaum yang tertindas. Berbeda dengan laki-laki di era sekarang yang belum mampu menimbang kemaslahatan sosial atau kemaslahatan individu (seksual).
Pada aspek teologis, al-Qur’an menegaskan dalam surat An-Nisa ayat 3, “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” Pada dasarnya dalam kehidupan berumah tangga, prinsip monogami lebih diutamakan dalam Islam untuk memperkecil konflik-konflik secara domestik maupun sosial, khususnya di era kontemporer saat ini.
Bahkan, agama tidak menjelaskan secara eksplisit tentang legalitas poligami, akan tetapi yang ditekankan adalah keadilan dalam membina rumah tangga sehingga tidak terjadi penelantaran perempuan dan anak seperti halnya kasus yang terjadi di Indonesia.
Dalam konteks Indonesia yang multikultural, praktik poligami bukan menjadi satu-satunya solusi untuk menjaga keseimbangan dan kemaslahatan sosial, yang ada justru menambah problem sosial dan melahirkan luka-luka baru bagi perempuan dan anak, khususnya terjadinya poligami sirri yang justru membuka lubang masalah baru.
Pada praktiknya, pelaku poligami sirri secara bebas mengabaikan hak istri dan anak karena tidak terikat dengan payung hukum yang memberikan efek jera pada pelakunya jika terjadi pengabaian hak, bahkan penelantaran bagi perempuan dan anak yang melahirkan trauma dan luka baru.
Yang menjadi pertanyaan adalah: apakah praktik poligami sirri itu dilakukan karena membela kepentingan perempuan atau justru sebaliknya?
Pada level empirik, pelaksanaan poligami di Indonesia justru melahirkan luka psikologis bagi perempuan dan anak karena adanya penelantaran yang dilakukan suami terhadap istri pertama dan hak-hak tumbuh dan pendidikan anak.
Dalam KUHP (Kitab undang-undang Hukum Pidana) yang dirilis 2 Januari lalu, menegaskan bahwa poligami ilegal/sirri bisa diancam pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan. Dalam konteks ini negara hadir untuk menekan praktik poligami sirri yang sering melahirkan masalah baru, khususnya penelantaran ekonomi perempuan dan tercabutnya hak tumbuh-kembang seorang anak.
Lebih miris lagi jika poligami sirri ini dilakukan oleh seorang tokoh agama yang bersembunyi di balik labelitas dan jubah teologis yang berujung pada menormalisasi praktik ini di lembaga-lembaga pendidikan agama.
Pada prinsipnya, Islam adalah agama peradaban (dinul hadarah) sekaligus agama yang penuh dengan solusi kemanusiaan universal . Jika praktik poligami sirri membawa mafsadah (kerusakan, ketidakadilan, penelantaran perempuan dan anak) dari pada maslahah (keadilan), maka praktik semacam itu harus dihindari dan negara perlu menindak tegas pelakunya.
Oleh karenanya, menormalisasi praktik poligami sirri dengan alasan (hujjah) menyelesaikan masalah sosial dan problem keumatan di era sekarang adalah pola pikir sesat yang perlu diluruskan.












