MAKLUMAT – Menanggapi polemik pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan klarifikasi resmi. Pengusahaan wisata alam di kawasan ini merupakan amanah UU Nomor 5 Tahun 1990 jo UU Nomor 32 Tahun 2024, yang dibolehkan di Zona Pemanfaatan.
PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) memegang izin usaha sarana pariwisata alam sejak 2014 melalui SK Menteri Kehutanan No: SK.796/Menhut-II/2014. Lokasi izin berada di zona pemanfaatan Pulau Padar, dan sampai saat ini belum ada pembangunan sarana maupun prasarana.
Berdasarkan rencana yang ada, luas pembangunan hanya ±15,375 hektare, atau 5,64% dari total izin seluas 274,13 ha, bukan 426 ha seperti yang ramai diberitakan. Pembangunan akan dilakukan secara bertahap lima tahap dan dibagi menjadi tujuh blok lokasi.
Saat ini, proyek masih berada pada tahap konsultasi publik dokumen Environmental Impact Assessment (EIA) sesuai standar World Heritage Centre (WHC) dan IUCN. Pemerintah tidak akan mengizinkan pembangunan apapun sebelum EIA disetujui, sebagai bentuk komitmen menjaga Outstanding Universal Value (OUV) situs warisan dunia.
Kajian dampak dilakukan secara ilmiah dan partisipatif, disusun tim lintas disiplin, serta telah dikonsultasikan terbuka dengan pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, dan akademisi, dalam forum publik di Labuan Bajo, 23 Juli 2025.
Kemenhut dalam siaran persnya dikutip pada Selasa (19/8/2025) menegaskan, setiap pembangunan tidak akan mengganggu kelestarian komodo dan habitatnya. Evaluasi terhadap OUV — mulai dari aspek ekologi, lanskap, hingga sosial-budaya — menjadi dasar utama penilaian.
Pemerintah juga berpegang pada rekomendasi UNESCO. Dokumen EIA merupakan jawaban atas mandat Reactive Monitoring Mission TN Komodo 2022, serta keputusan resmi Sidang WHC ke-46 (Riyadh, 2023) dan WHC ke-47 (Paris, 2025). Pembangunan hanya akan dilakukan jika seluruh rekomendasi dipenuhi dan tidak menimbulkan risiko terhadap integritas situs warisan dunia.
Kemenhut menghargai perhatian publik terhadap kelestarian Pulau Padar dan satwa Komodo. Semua pihak diharapkan menunggu proses penilaian internasional berjalan dan menghindari penyebaran informasi tidak akurat yang dapat menyesatkan masyarakat.