25.3 C
Malang
Senin, Februari 24, 2025
KilasPolemik Revisi UU TNI: Jalan Mulus Kembalinya Dwifungsi ABRI?

Polemik Revisi UU TNI: Jalan Mulus Kembalinya Dwifungsi ABRI?

Sosiolog UGM menyebut ada tren kembalinya dwifungsi ABRI seperti pada era orde baru. Foto:TNI AD

MAKLUMAT — Pemerintah diduga tengah berupaya memperluas ruang bagi militer dalam sektor sipil melalui Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Langkah ini semakin menguat setelah Presiden menunjuk Perwira Tinggi TNI AD, Novi Helmy Prasetya, sebagai Direktur Utama Bulog.

Keputusan ini memicu kontroversi, sebab jabatan tersebut bukan bagian dari pos yang secara sah dapat diisi oleh prajurit aktif. Kendati Novi telah dinyatakan berhenti dari dinas kemiliteran, kebijakan ini dinilai sebagai sinyal kembalinya dwifungsi ABRI, sebagaimana terjadi di era Orde Baru.

Sosiolog sekaligus Kepala Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM, Muhammad Najib Azca, Ph.D., menyoroti adanya tren peningkatan keterlibatan militer dalam jabatan sipil.

Konstitusi sejatinya telah mengatur bahwa prajurit aktif hanya boleh mengisi jabatan yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas), dan Badan SAR Nasional. Namun, tren ini mengalami pergeseran sejak periode kedua pemerintahan Jokowi dan semakin menguat di era kepemimpinan Prabowo.

Dwifungsi ABRI telah lama dihapus. Namun kini, perlahan muncul kembali, bahkan dengan cakupan yang lebih luas. Ini menjadi preseden berbahaya bagi demokrasi sipil,” ujar Najib melansir laman UGM, Selasa (18/2).

Pada pertengahan tahun lalu, Pasal 47 dan 53 dalam UU TNI mengalami perubahan signifikan. Klausul baru berbunyi: “Kementerian dan lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif dapat mengangkatnya sesuai kebijakan Presiden.” Artinya, prajurit TNI yang memperoleh izin Presiden dapat menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri dari dinas kemiliteran. Revisi ini telah disetujui oleh seluruh fraksi di DPR dalam Sidang Paripurna Mei 2024 lalu.

Demokrasi dalam Bayang-Bayang Militerisme

Menurut Najib, kecenderungan pemerintahan Jokowi dalam memperluas jabatan militer dilatarbelakangi kebutuhan akan perlindungan institusional.

Sementara di era Prabowo, kebijakan ini diperkirakan semakin luas dengan latar belakang presiden sebagai mantan militer.

“Revisi ini harus dikawal ketat. Jangan sampai pemerintah diberi cek kosong untuk menempatkan militer dalam jabatan apa pun di sektor sipil. Harus ada diskusi publik yang lebih serius,” tegas Najib.

Dinamika ini juga beririsan dengan persepsi publik. Survei Kompas pada Maret 2024 menunjukkan bahwa 41,1% responden menolak keterlibatan TNI-Polri dalam jabatan sipil, sementara persentase yang sama menyatakan setuju, dan 5,8% bahkan sangat setuju.

Najib menyebut kondisi ini sebagai “militerisme,” yakni kepercayaan bahwa nilai-nilai militer lebih unggul dibandingkan nilai-nilai sipil.

“Fenomena ini mengakar sejak Orde Baru. Masih banyak organisasi sipil yang meniru struktur dan nilai-nilai kemiliteran, termasuk ormas dan satgas partai politik. Ini membuat upaya de-militerisasi semakin sulit,” jelasnya.

Indonesia, menurut Najib, adalah satu dari sedikit negara di dunia yang masih mempertahankan struktur teritorial militer hingga tingkat daerah. Sistem ini merupakan warisan perang gerilya, namun kini justru dipertahankan di tengah demokrasi.

Peran Partai Politik dan Kesadaran Publik

Najib menekankan bahwa partai politik seharusnya menjadi garda depan dalam menegaskan bahwa jabatan sipil tidak boleh diisi oleh militer. Edukasi publik juga perlu diperkuat agar masyarakat memahami bahwa sistem pemerintahan berbasis sipil tidak memerlukan keterlibatan militer dalam ranah yang bukan kewenangannya.

“Militer harus tetap fokus pada fungsi pertahanan. Jika pun ada wilayah non-militer yang membutuhkan keahlian mereka, batasannya harus jelas agar tidak membuka ruang bagi kembalinya dwifungsi ABRI seperti masa lalu,” pungkasnya.***

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer