MAKLUMAT — Tragedi memilukan di Jakarta pada Kamis malam (28/8/2025), kembali mengguncang rasa keadilan publik. Seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan (21) meregang nyawa di rumah sakit setelah terlindas kendaraan taktis Brimob saat pembubaran unjuk rasa.
Video-video yang tersebar di media sosial memperlihatkan betapa ringannya tangan aparat dalam menghadapi pengunjuk rasa. Ada yang sudah menyerah, tetap dipukul. Ada yang sudah mengiba, tetap dihantam tanpa belas kasihan. Adegan-adegan itu seolah menegaskan bahwa dalam situasi panas, kesabaran aparat bisa secepat itu hilang, digantikan oleh sikap represif yang menyalahi prinsip kemanusiaan.
Kalau kita cermati, dalam tragedi Affan, pengendara Rantis sebenarnya masih bisa menghindar agar korban tak terlindas. Namun yang terjadi justru sebaliknya: kendaraan itu tetap melaju dan akhirnya merenggut nyawa. Adegan itu mengingatkan publik pada sebuah foto legendaris dalam tragedi Tiananmen di China. Seorang lelaki berdiri di depan deretan tank, dan tank militer masih sempat berhenti, menghindari tabrakan.
Di Jakarta, di Tanah Air yang kita cintai, kita justru menyaksikan Rantis yang dikemudikan Brimob dengan dingin tanpa sedikit pun upaya untuk menghindari. Ini bukan lagi sekadar insiden, melainkan luka mendalam yang mencoreng wajah aparat yang seharusnya mengayomi, melindungi, dan menenteramkan.
Kita memang tidak sepenuhnya tahu apa yang terjadi di lapangan. Situasi bisa saja kacau, emosi bisa saja meledak, tekanan bisa saja tinggi. Namun alasan-alasan itu tidak pernah cukup untuk membenarkan tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa warga sipil yang tak bersenjata.
Tragedi Affan menyisakan persoalan serius: bagaimana mungkin polisi masih terus berulang kali menunjukkan wajah represif, padahal citra yang dijanjikan selalu “presisi” dan “humanis”? Bukankah itu justru menjauhkan polisi dari semboyannya para pendirinya: pengayom dan pelindung masyarakat?
Kini publik menagih pertanggungjawaban, bukan hanya permintaan maaf. Permintaan maaf Kapolri adalah langkah awal, tetapi jauh dari kata cukup. Yang dibutuhkan ialah penegakan hukum yang tegas terhadap anggota yang terbukti lalai atau bertindak brutal. Polisi tidak boleh berlindung di balik jargon “protap” atau “situasi darurat” untuk menghapus kesalahan.
Jika penegakan hukum hanya berhenti di kata-kata, kepercayaan publik akan semakin runtuh. Dalam negara demokrasi, aparat kepolisian bukanlah kekuatan yang kebal kritik, apalagi kebal hukum. Mereka harus menunjukkan bahwa disiplin internal bukan sekadar slogan, melainkan komitmen yang dijalankan dengan konsekuensi nyata.
Tragedi Affan harus menjadi titik balik. Sudah terlalu banyak kasus kekerasan aparat yang menorehkan luka kolektif, mulai dari tragedi Kanjuruhan hingga deretan bentrokan di jalanan. Polisi tidak boleh lagi main pukul atau main lindas.
Kekerasan bukan jalan keluar. Aparat harus mengedepankan profesionalisme, empati, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Setiap tindakan yang merenggut nyawa warga sipil akan selalu meninggalkan luka, memperlebar jarak antara rakyat dan polisi, serta menurunkan legitimasi negara di mata publik.
Stop! Polisi jangan main lindas.***