MAKLUMAT — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil membongkar dua kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Dua kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tersebut diungkap di lokasi berbeda. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka serta menyita ratusan liter solar dan pertalite sebagai barang bukti.
Kasus pertama diungkap Unit II Satreskrim pada Rabu (8/4/2026) di wilayah Kecamatan Singojuruh. Dalam operasi tersebut, tiga tersangka diamankan, yakni HSM (pemodal), JB (sopir), dan SBU (pembeli di SPBU).
Modus operandi yang digunakan adalah membeli solar bersubsidi menggunakan sepeda motor dengan bantuan 40 barcode MyPertamina untuk mengelabui sistem. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke puluhan jerigen plastik sebelum diangkut menggunakan mobil pikap Mitsubishi L300.
Sementara itu, kasus kedua diungkap Unit V Satreskrim pada Jumat (10/4/2026) di sebuah SPBU di Kecamatan Purwoharjo. Dalam kasus ini, empat tersangka diamankan, termasuk dua oknum operator SPBU, IB dan HIS, yang diduga membantu pengisian BBM tidak sesuai standar operasional dan prosedur (SOP).
Dua tersangka lainnya, RCA (pelaksana) dan M (pemodal), ditangkap saat beroperasi menggunakan mobil Toyota Kijang dengan tangki yang telah dimodifikasi. Kendaraan tersebut digunakan untuk membeli Pertalite secara berulang hingga delapan kali tanpa melakukan pemindaian barcode.
Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan mendalam guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
“Jika ditemukan adanya praktik ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib, maka akan tindak tegas,” katanya kepada awak media, Selasa siang (14/4/2026).
Ia juga mengimbau pengelola SPBU dan masyarakat untuk turut mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
Dari kedua perkara tersebut, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 8.000.000. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Mitsubishi L300, satu unit Toyota Kijang, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, puluhan jerigen berisi BBM, mesin sedot portable, serta puluhan barcode MyPertamina.
Ketujuh tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Banyuwangi.













