MAKLUMAT – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menyambut positif kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas.
Menurut Puguh, regulasi tersebut menjadi jawaban konkret atas keresahan publik terkait meningkatnya kasus perundungan siber (cyberbullying) dan kekerasan di ruang digital yang kerap menyasar anak-anak.
Regulasi ini dijadwalkan mulai efektif pada Maret 2026 dan mengatur pembatasan akses digital bagi anak berdasarkan usia, termasuk penggunaan media sosial seperti TikTok, Instagram, YouTube, gim daring, serta berbagai layanan digital lainnya.
“Peraturan pemerintah ini saya sambut baik. Pembatasan akses digital bagi anak, termasuk penggunaan media sosial di usia di bawah 14 tahun, merupakan langkah penting untuk merespons maraknya cyberbullying dan kekerasan di ruang digital yang saat ini semakin mengkhawatirkan,” ujar Puguh, Jumat (9/1/2026).
Legislator dari Fraksi PKS ini menilai, tingginya penetrasi teknologi tanpa disertai batasan usia yang jelas telah membuka peluang berbagai risiko serius bagi anak, mulai dari kekerasan psikologis, perubahan perilaku, hingga potensi kekerasan seksual.
Anak-anak, kata dia, masih berada pada fase rentan dan belum memiliki kemampuan literasi digital serta kontrol diri yang memadai.
Puguh juga menegaskan bahwa pembatasan akses digital tidak semestinya hanya difokuskan pada satu platform tertentu.
Ia mendorong agar seluruh ekosistem digital, termasuk media sosial, gim daring, hingga akses internet secara umum, masuk dalam satu kerangka besar perlindungan anak yang komprehensif.
“Menurut saya, memang selazimnya bukan hanya TikTok. Semua platform media sosial, bahkan gim dan akses internet, perlu dilakukan penyaringan penggunaannya. Anak-anak belum memiliki benteng yang cukup kuat untuk menyaring konten yang mereka konsumsi setiap hari,” jelasnya.
Lebih lanjut, Puguh mengingatkan bahwa paparan konten digital secara terus-menerus dapat membentuk perilaku dan karakter anak secara tidak langsung. Karena itu, ia menekankan pentingnya implementasi PP Tunas dilakukan secara serius, konsisten, dan tidak berhenti pada tataran regulasi semata.
Menurutnya, keberhasilan PP Tunas sangat bergantung pada kolaborasi semua pihak. Negara hadir melalui regulasi, namun peran orang tua, sekolah, dan lingkungan sosial tetap menjadi garda terdepan dalam mendampingi anak di ruang digital.
“PP Tunas ini bisa menjadi salah satu solusi penting untuk menekan cyberbullying dan kekerasan digital. Namun harus diiringi dengan edukasi, pendampingan, dan kesadaran bersama. Regulasi saja tidak cukup tanpa peran aktif keluarga dan masyarakat,” tegasnya.
Dengan pemberlakukan PP Tunas pada 2026 mendatang, Puguh berharap ruang digital di Indonesia, khususnya di Jawa Timur, dapat menjadi ruang yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi tumbuh kembang anak, sekaligus melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di dunia maya.