PPIH Terbitkan Edaran, Atur Mekanisme Penggabungan Pasangan Jemaah Terpisah dalam Penempatan di Makkah

PPIH Terbitkan Edaran, Atur Mekanisme Penggabungan Pasangan Jemaah Terpisah dalam Penempatan di Makkah

MAKLUMAT — Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi merespons harapan jemaah haji Indonesia yang terdampak kebijakan layanan berbasis Syarikah hingga terpisah dalam penempatan hotel di Makkah. PPIH telah menerbitkan edaran yang mengatur mekanisme penggabungan pasangan jemaah haji yang terpisah dalam penempatan di Makkah.

Edaran ini ditandatangani Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, dan terbit pada Sabtu (17/5/2025). “Edaran ini diterbitkan dalam rangka memastikan kenyamanan dan kemaslahatan jemaah haji Indonesia, khususnya pasangan suami dan istri, anak dan orang tua, serta jemaah lansia/disabilitas dan pendamping yang saat ini mengalami pemisahan tempat tinggal di Makkah,” terang Muchlis M. Hanafi.

Muchlis, yang juga menjabat sebagai Direktur Layanan Haji Luar Negeri, menjelaskan bahwa pemisahan tempat tinggal antaranggota keluarga dalam satu kloter tahun ini terjadi akibat kebijakan layanan haji selama di Makkah yang berbasis syarikah (perusahaan penyedia layanan). Menurutnya, kebijakan ini tidak dapat dihindari dalam fase penempatan jemaah di Makkah. Sementara di Madinah, penempatan jemaah masih bisa dilakukan berdasarkan kloter kedatangan dari Tanah Air.

“Dengan pertimbangan kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bersama delapan syarikah penyedia layanan bagi jemaah haji Indonesia telah menyetujui agar pasangan yang terpisah dapat digabungkan dalam satu hotel, tanpa mempersoalkan perbedaan syarikah, dan akan dilakukan penyesuaian kartu Nusuk-nya,” tegas Muchlis.

Baca Lainnya  KJRI Jeddah Umumkan Seleksi Tenaga Pendukung PPIH Arab Saudi 2025, Simak Jadwalnya!

Terkait hal tersebut, para Ketua Kloter diminta untuk mendata jemaah yang termasuk dalam kategori pasangan terpisah (suami dan istri, anak dan orang tua, lansia/disabilitas dan pendamping), dengan mencantumkan nama jemaah serta identitas syarikah masing-masing. Data tersebut harus segera disampaikan ke sektor untuk diproses lebih lanjut oleh Daerah Kerja (Daker) Makkah dalam rangka penggabungan.

“Bagi jemaah yang sudah berhasil bergabung dengan pasangannya namun belum melapor secara resmi, agar segera melapor kepada Ketua Kloter untuk diteruskan ke sektor Daker Makkah,” tegas Muchlis.

“Hal ini penting agar keberadaan mereka tercatat oleh syarikah, dan tidak menimbulkan kendala saat pergerakan dari Makkah ke Arafah pada 8 Dzulhijjah 1446 H,” sambungnya.

Jemaah Terpisah

Selaku Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi juga meminta Kepala Daker Makkah bersama seluruh Kepala Sektor agar segera menunjuk penanggung jawab khusus untuk menangani proses penggabungan pasangan jemaah yang terpisah. Langkah ini dinilai penting guna memastikan koordinasi berjalan efektif dan respons cepat terhadap laporan di lapangan.

“Proses penggabungan kembali jemaah yang terpisah agar diselesaikan dalam waktu maksimal 1×24 jam setelah kedatangan di Makkah,” tandasnya.

Jemaah haji Indonesia mulai tiba di Makkah sejak 10 Mei 2025. Mereka merupakan jemaah haji yang berangkat pada gelombang I dan sebelumnya menetap di Madinah selama kurang lebih sembilan hari. Hingga saat ini, tercatat lebih dari 120 kelompok terbang (kloter) dengan total 47.014 jemaah telah diberangkatkan dari Madinah menuju Makkah.

Baca Lainnya  Muhammadiyah Siapkan Pembangunan Kantor dan Pengembangan Pendidikan di IKN

Selain itu, mulai hari ini, Makkah juga telah menerima kedatangan jemaah haji yang berangkat pada gelombang II langsung dari Tanah Air melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah. Hingga malam ini, terdapat 14 kloter yang dijadwalkan masuk Makkah dari Jeddah, dengan total sekitar 5.300 jemaah. Proses kedatangan jemaah gelombang II dari Jeddah ke Makkah dijadwalkan berlangsung dari 17 hingga 31 Mei 2025.

*) Penulis: Afifun Nidlom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *