MAKLUMAT – Pemerintah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen bakal tetap berlaku mulai 1 Januari 2025 nanti. Namun, bakal dilakukan pendekatan selektif untuk melindungi masyarakat kecil dari dampak beban pajak tersebut.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
“Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang (UU) bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025,” ujarnya.
“Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif,” imbuh Misbakhun.
PPN 12% Hanya untuk Komoditas Tertentu
Misbakhun menjelaskan, selektivitas dalam kebijakan tersebut berarti penerapan PPN akan fokus pada komoditas tertentu, utamanya adalah barang-barang mewah, baik produksi dalam negeri maupun impor.
“Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” sebutnya.
“Masyarakat kecil tetap dengan tarif PPN yang saat ini berlaku,” sambung Misbakhun.
Lebih lanjut, Misbakhun menegaskan, kebutuhan pokok seperti bahan makanan, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya tetap bebas dari PPN.
Dia mengatakan, pemerintah juga masih melakukan kajian mendalam untuk menentukan cakupan barang dan jasa yang terkena tarif baru ini.
“Bapak Presiden juga berusaha menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal, sehingga akan menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi,” pungkas Misbakhun.