MAKLUMAT – Presiden RI Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Kepastian itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.
Keppres tersebut diteken Prabowo tertanggal 8 November 2024.
“Dengan keputusan presiden ini, membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” bunyi Pasal 1 Keppres 32/2024, dikutip Sabtu (9/11/2024).
Dengan pembubaran Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja, Keppres Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Keppres Nomor 16/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dalam pertimbangan Keppres ini disebutkan UU Cipta Kerja telah dapat dilaksanakan secara efektif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja.
Untuk itu, Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja dibubarkan demi efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.
“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tulis pertimbangan Keppres 32/2024.
Satgas Bentukan Jokowi
Sebagai informasi, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja itu dibentuk pada era pemerintahan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) pada 2021 lalu.
Kala itu, Jokowi menunjuk Mahendra Siregar sebagai Ketua Satgas.
Kemudian, Suahasil Nazara sebagai Wakil Ketua I, M Chatib Basri sebagai Wakil Ketua II, serta Raden Pardede sebagai Wakil Ketua III.
Selain itu, Jokowi juga menunjuk Arif Budimanta menjadi Sekretaris Satgas tersebut.
Satgas tersebut memiliki sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat, yang berada pada unit kerja di Kementerian Sekretariat Negara, serta membentuk sejumlah Kelompok Kerja (POKJA).
Di masa pemeritahan Jokowi, satgas itu berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Satgas juga melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.