MAKLUMAT – Presiden RI Prabowo Subianto akhirnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemutihan alias penghapusan kredit macet untuk para pelaku UMKM, Selasa (5/11/2024).
Aturan tersebut termaktub dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan.
“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
“Pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya,” lanjutnya.
Prabowo berharap, hadirnya PP tersebut dapat membantu para produsen atau pelaku usaha di bidang pertanian, nelayan dan UMKM sehingga bisa melanjutkan usahanya dan semakin berdaya.
“Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” katanya.
Ditindaklanjuti Kementerian dan Lembaga Terkait
Selanjutnya, Prabowo meminta kementerian dan lembaga-lembaga terkait untuk segera menindaklanjuti aturan tersebut terkait hal-hal teknis hingga pemenuhan persyaratan-persyaratannya.
Dia berharap, para petani, nelayan dan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dan menjalankan usahanya dengan baik dan lebih bersemangat.
“Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan,” harapnya.
“Bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” tandas Prabowo.