Presiden Prabowo Akan Ambil Alih Penanganan Sengketa Empat Pulau Aceh dan Sumut

Presiden Prabowo Akan Ambil Alih Penanganan Sengketa Empat Pulau Aceh dan Sumut

MAKLUMAT — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara dan memastikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto bakal turun tangan langsung, untuk menyelesaikan persoalan sengketa empat pulau yang ‘diperebutkan’ Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Dasco mengonfirmasi bahwa keputusan itu diambil usai komunikasi langsung dengan Prabowo terkait polemik tersebut. Ia menyebut langkah Prabowo untuk menangani langsung sengketa pulau itu merupakan wujud komitmen nyata Presiden dalam penyelesaian konflik tapal batas yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Dasco dalam keterangan dilansir Antara, Sabtu (14/6/2025).

Lebih lanjut, Dasco menyebut Presiden Prabowo akan segera mengumumkan keputusan resmi terkait status administratif keempat pulau kecil tersebut setidaknya pada pekan depan.

“Pada pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” terang politisi yang disebut-sebut sebagai salah satu sosok kepercayaan Prabowo di Partai Gerindra itu.

SK Kemendagri: Empat Pulau Masuk Sumut

Diketahui, polemik status empat pulau tersebut muncul usai lahirnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau pada 25 April 2025 lalu, yang menyatakan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, serta Pulau Mangkir Ketek, masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Baca Juga  Dibantai 6-0 oleh Jepang, Masih Yakin Patrick Kluivert Bawa Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026?

Keputusan Kemendagri itu langsung menuai protes keras dari masyarakat dan para tokoh Aceh, termasuk Gubernur Aceh dan anggota DPD RI asal Aceh, yang menilai bahwa keempat pulau tersebut secara historis dan berdasarkan sejumlah bukti, diklaim sebagai bagian Provinsi Aceh.

Bahkan para mahasiswa dan elemen masyarakat juga melangsungkan demonstrasi menuntut pengembalian empat pulau itu ke Provinsi Aceh. Mereka juga mengungkap soal MoU Helsinki yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tahun 2005 silam.

Polemik Panjang Batas Wilayah

Sebelumnya, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa penetapan keempat pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara dilakukan berdasarkan hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sejak tahun 2008.

Safrizal mengatakan, baik Provinsi Aceh maupun Sumatera Utara pada saat itu telah menyerahkan data dan bersepakat untuk tunduk pada keputusan tim pusat.

“Setelah (polemik) berulang-ulang, diajukan dan ada kesepakatannya bahwa keputusan mengenai wilayah administrasi empat pulau diserahkan kepada tim pusat pembakuan dengan satu klausa patuh terhadap keputusan Tim Pembakuan Nama Rupabumi, maka diputuskan,” terangnya konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/6/2025) lalu.

Ia menambahkan bahwa jika kedua gubernur dapat mencapai kesepakatan, maka proses administratif tinggal menyesuaikan. “Kalau ketemu, oh sepakat berdua gubernur (Aceh dan Sumut), sudah kita tinggal administratif mengesahkan,” ucapnya.

Safrizal memaparkan, pada tahun 2008, Tim Nasional melakukan verifikasi di Aceh dan membakukan 260 pulau, namun empat pulau yang disengketakan tidak termasuk di dalamnya. Hal ini juga dikonfirmasi melalui surat dari Gubernur Aceh tahun 2009 yang memuat daftar pulau dan perubahan nama serta koordinat.

Baca Juga  PKS: Gencatan Senjata Harus Jadi Langkah Permanen Akhiri Penjajahan Israel Atas Palestina

Sementara itu, Pemprov Sumatera Utara melaporkan 213 pulau termasuk empat yang disengketakan, dan daftar tersebut dikukuhkan Gubernur Sumut saat itu melalui surat resmi tahun 2009.

Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sendiri terdiri dari berbagai kementerian/lembaga, seperti Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Informasi Geospasial, LAPAN, Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL, hingga Direktorat Topografi TNI AD.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *